kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

DKPP laporkan kinerja ke SBY


Selasa, 11 Juni 2013 / 15:04 WIB
DKPP laporkan kinerja ke SBY


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tahun 2012-2013 melaporkan hasil kinerja tahunannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Selasa (11/6).

Dalam laporan tersebut, DKPP mencatat, sejumlah program yang telah ditangani dan dijalankan selama satu tahun terakhir. "Banyak hal yang telah dilakukan DKPP dalam setahun masa tugasnya. Untuk itu, kami menyerahkan Laporan Kinerja Tahunan (Annual Report) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2012-2013," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Dalam laporan itu, dipaparkan, sejak dilantik Presiden 12 Juni 2012 lalu, DKPP menerima pengaduan sebanyak 217 kasus, terdiri atas 99 kasus yang diterima antara Juni - Desember 2012 dan 118 kasus yang diterima antara Januari - Mei 2013.

Laporan tersebut berasal dari Sumatera sebanyak 21% atau 45 kasus, Jawa dan Bali 29,5% atau 64 kasus, Sulawesi dan Kalimantan sebanyak 23,5% atau 51 kasus, Papua, Maluku dan Nusa Tenggara sebanyak 19,5% atau 42 kasus dan KPU 6,5% atau 14 kasus.

Setelah dilakukan verifikasi formal, perkara disidangkan melalui sidang di kantor DKPP, melalui sidang pemeriksaan di daerah setempat, atau melalui video conference. Pada periode Juni-Desember 2012, terdapat 67 perkara yang di sidang, sementara perkara yang disidangkan antara Januari - Mei 2013 ada 138 perkara.

Dari 205 perkara yang disidangkan sejak DKPP dibentuk hingga Mei 2013, DKPP telah memberi sejumlah keputusan. Dari 81 perkara yang sudah diambil keputusan, ada 244 orang direhabilitasi, 46 orang diberikan peringatan, dan 70 orang diberhentikan.

Modus-modus pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kode etik berupa melalaikan tugas, menerima suap, konflik, dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×