Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mulai tahun ini akan mulai mengawasi industri pengolahan hasil perikanan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk perikanan Indonesia. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari persyaratan sertifikat asal produk perikanan yang diminta oleh Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso, Jumat (2/1). "Untuk memperketat pengawasan pada sektor perikanan, kami akan mulai mengawasi industri pengolahan ikan," ujarnya
Industri pengolahan perikanan sebaiknya segera bersiap. Pasalnya, pengawasan sektor perikanan tidak hanya dilakukan pemerintah di laut saja. Namun juga akan dilakukan di pelabuhan hingga ke unit pengolahan ikan. "Pengawasannya akan dari hulu hingga hilir," imbuh Aji.
Ia memaparkan, DKP akan menurunkan tim dari tiga direktorat jenderal di DKP untuk melakukan pengawasan pada Unit Pengolahan Ikan (UPI). Tim tersebut terdiri dari Ditjen P2SDKP, Ditjen Perikanan Tangkap, dan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP). Tim tersebut akan mengawasi UPI di tiga rayon, yakni rayon barat, tengah, dan timur. Masing-masing rayon akan diawasi oleh sembilan orang dari masing-masing Ditjen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News