kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DKI Jakarta tetap Pilkada langsung


Sabtu, 27 September 2014 / 11:21 WIB
DKI Jakarta tetap Pilkada langsung
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,7 di Aceh Besar


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan tetap mempertahankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Periode 2014-2019 yang baru dilantik, Jumat (26/9/2014) kemarin, Prasetyo Edi Marsudi. Itu disampaikan Prasetyo menanggapi keputusan anggota DPR RI yang menyetujui pelaksanaan pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.

"Kalau untuk Pilkada DKI, karena kita adalah daerah khusus ibu kota, saya rasa akan tetap mempertahankan pelaksanaan pemilihan secara langsung saja," kata Prasetyo usai pelantikan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, pemilihan langsung tetap dapat dilaksanakan di Jakarta karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita akan menggunakan UU Nomor 29 Tahun 2007 karena itu mengacu untuk wilayah DKI Jakarta. Jadi, nanti kita akan gunakan UU itu saja," ujar Prasetyo.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, tepatnya pada bagian kedua tentang susunan pemerintahan, pasal 10, tercantum bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.

Kemudian, pada pasal 11 juga dicantumkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digelar pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Lalu, penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan persyaratan serta tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Desy Afrianti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×