Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 itu naik sebesar Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dan membaca Salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang tadinya naik sebesar 0,85% berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 menjadi 5,1%.
"Kami baru hanya membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (19/12).
Sebelumnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 0,85% mendapat penolakan dari Serikat Pekerja dengan melakukan demo di Balai Kota karena dianggap terlalu kecil.
Sarman menyebut, Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021, yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.
Baca Juga: Anies Baswedan Revisi dan Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1% Jadi Rp 4.641.854
"Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut? Sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," jelasnya.
Namun, Sarman tetap menghormati itikad baik Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperjuangkan nasib warganya. "Namun demikian semua ada dasar hukum dan regulasinya," ujar Sarman.
Maka peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ditunggu agar mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Lantaran persoalan UMP merupakan kepentingan bersama antara Pengusaha dan Pekerja.
"Kami memandang Pemerintah itu satu, untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News