kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP Tegaskan Pemblokiran Rekening UD Pramono Sudah Sesuai Ketentuan Yang Berlaku


Rabu, 06 November 2024 / 17:13 WIB
DJP Tegaskan Pemblokiran Rekening UD Pramono Sudah Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pemblokiran rekening bank milik UD Pramono di Boyolali, Jawa Tengah.

Pemblokiran rekening tersebut imbas dari adanya tunggakan pajak sebesar Rp 670 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. 

Adapun penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.

Baca Juga: Pelaku Usaha Menanti Pengamanan Bea Masuk untuk Bendung Banjir Produk Impor

"Artinya, tindakan  pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan tahap pertama karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (4/11).

Namun demikian, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.

Dwi menambahkan, terhadap kasus tersebut, saat ini telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali.

"Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Dalam upaya penegakan hukum, Dwi menegaskan bahwa DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kemenkeu termasuk hak-hak wajib pajak. 

Baca Juga: Usul Jumlah BUMN Dipangkas, Erick Thohir Ungkap Rencana Konsolidasi BUMN Dana Pensiun

Selanjutnya: Piutang Pembiayaan Multifinance Kendaraan Bermotor Rp 408,7 Triliun di September 2024

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×