Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan hingga kini Google belum menyerahkan dokumen elektronik perpajakan secara lengkap. Padahal, permintaan dokumen lengkap ini sudah diajukan pemerintah sejak tahun lalu
"Sampai sekarang supporting document file (dalam bentuk elektronik) belum diberikan," ujar Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv, Selasa (10/1).
Namun demikian, hingga saat ini proses investigasi yang berjalan melibatkan ahli teknologi informasi dan ahli forensik teknologi. Dalam investigasi ini pihaknya menemukan bahwa Google memiliki sekitar 140 unit Dedicated Catch Server di Indonesia.
Menurut Haniv, server-server tersebut itu merupakan bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai syarat dikenakan pajak. Beberapa di antaranya tersebar di seluruh Indonesia, terbanyak di wilayah DKI.
"Kita punya bukti kok. Jadi kami tidak sembarangan. Kami lakukan investigasi, tim saya sudah turun, bagaimana proses bisnisnya mereka," paparnya.
Haniv bilang, saat ini, dokumen dari Google menyangkut pajak yang sudah diberikan kepada DJP hanyalah pengakuan total revenue yang bersumber dari indonesia. "Ya, mereka declare dalam bentuk dokumen, tetapi dalam pemeriksaan, dokumen tersebut tidak cukup," ujarnya.
Meski hingga sekarang belum menyerahkan dokumen elektronik yang dimaksud diminta, tetapi Haniv menyebutkan pemerintah tidak memasang batas waktu bagi Google untuk melengkapi dokumen pelengkap perpajakannya. "Belum. Kita masih tunggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News