kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

DJP Dalami Lonjakan Permohonan Restitusi Pajak di Beberapa Sektor


Kamis, 17 Juli 2025 / 16:28 WIB
DJP Dalami Lonjakan Permohonan Restitusi Pajak di Beberapa Sektor
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/29/12/2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya tren peningkatan nilai restitusi pajak pada semester I-2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya tren peningkatan nilai restitusi pajak pada semester I-2025.

Sayangnya, DJP belum mempublikasikan angka resmi karena data masih dalam tahap konsolidasi dan evaluasi internal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa hingga akhir Juni 2025, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci angka realisasi restitusi.

"Data tersebut masih dalam tahap konsolidasi internal dan menjadi bagian dari evaluasi kinerja semesteran," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Kamis (17/7).

Meski belum mengumumkan besaran nilai ataupun distribusi sektoral restitusi, DJP mengamati adanya peningkatan permohonan pengembalian pajak di sejumlah sektor.

Baca Juga: Terinspirasi Negara Maju, DJP Bakal Rilis Piagam Wajib Pajak

"Mengenai peningkatan restitusi dibandingkan tahun lalu, memang kami mencermati adanya tren kenaikan nilai restitusi pada beberapa sektor," kata Rosmauli.

"Namun, untuk sementara kami belum mempublikasikan persentase atau distribusi sektoralnya, karena data tersebut sedang kami dalami lebih lanjut untuk keperluan kebijakan internal dan penyesuaian operasional," imbuhnya.

Ia menjelaskan, peningkatan restitusi salah satunya berasal dari peningkatan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Adapun kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas wajib pajak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mendukung program pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha, di mana diberikan penyederhanaan administrasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga: Tak Hanya Lokal, DJP Minta Marketplace China Hingga AS Pungut Pajak dari Pedagang

Selanjutnya: Kemenkeu Kebut Penyusunan 20 Regulasi Turunan UU P2SK

Menarik Dibaca: Dari Dokter hingga Influencer, Ini Tren Profesi Anak Versi AI Morinaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×