kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP berharap bisa buka akses rekening bank


Selasa, 25 Februari 2014 / 15:26 WIB
DJP berharap bisa buka akses rekening bank
ILUSTRASI. Dari lima seri tersebut, seri PBS036 menerima paling banyak permintaan, mencapai Rp 1,07 triliun.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berharap dapat diberi akses atas rekening bank besar untuk penyelidikan pidana pajak demi mencapai target Rp 1110 triliun rupiah di tahun ini.

"Pembukaan rekening bank harus diatur juga dalam undang-undang," ujar Kismantoro Petrus, Direktur Humas Ditjen Pajak. Perlu ada desain ulang untuk mengubah pasal kerahasiaan, yaitu pengecualian untuk perpajakan.

Saat ini, revisi Undang-undang Perbankan masih digodok DPR. Kismantoro menyebut, ada ratusan triliun nilai rekening dari jutaan rekening. Di antara jutaan rekening, ada 180.000 rekening dengan jumlah besar.

Tapi, Ditjen Pajak tak menaruh asumsi apapun. Bisa jadi, ratusan ribu rekening tersebut memang milik orang kaya atau perusahaan yang sudah membayar pajak dengan benar.

Kismantoro menegaskan, soal pembukaan rekening ini hanya sebatas permintaan. "Saya hanya mengusahakan supaya target tercapai, barangkali boleh buka rekening," paparnya. Pembukaan rekening disebut sebagai salah satu strategi ampuh untuk mendanai APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×