kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

DJP berharap bisa buka akses rekening bank


Selasa, 25 Februari 2014 / 15:26 WIB
DJP berharap bisa buka akses rekening bank
ILUSTRASI. Dari lima seri tersebut, seri PBS036 menerima paling banyak permintaan, mencapai Rp 1,07 triliun.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berharap dapat diberi akses atas rekening bank besar untuk penyelidikan pidana pajak demi mencapai target Rp 1110 triliun rupiah di tahun ini.

"Pembukaan rekening bank harus diatur juga dalam undang-undang," ujar Kismantoro Petrus, Direktur Humas Ditjen Pajak. Perlu ada desain ulang untuk mengubah pasal kerahasiaan, yaitu pengecualian untuk perpajakan.

Saat ini, revisi Undang-undang Perbankan masih digodok DPR. Kismantoro menyebut, ada ratusan triliun nilai rekening dari jutaan rekening. Di antara jutaan rekening, ada 180.000 rekening dengan jumlah besar.

Tapi, Ditjen Pajak tak menaruh asumsi apapun. Bisa jadi, ratusan ribu rekening tersebut memang milik orang kaya atau perusahaan yang sudah membayar pajak dengan benar.

Kismantoro menegaskan, soal pembukaan rekening ini hanya sebatas permintaan. "Saya hanya mengusahakan supaya target tercapai, barangkali boleh buka rekening," paparnya. Pembukaan rekening disebut sebagai salah satu strategi ampuh untuk mendanai APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×