kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

DJP berharap bisa buka akses rekening bank


Selasa, 25 Februari 2014 / 15:26 WIB
ILUSTRASI. Dari lima seri tersebut, seri PBS036 menerima paling banyak permintaan, mencapai Rp 1,07 triliun.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berharap dapat diberi akses atas rekening bank besar untuk penyelidikan pidana pajak demi mencapai target Rp 1110 triliun rupiah di tahun ini.

"Pembukaan rekening bank harus diatur juga dalam undang-undang," ujar Kismantoro Petrus, Direktur Humas Ditjen Pajak. Perlu ada desain ulang untuk mengubah pasal kerahasiaan, yaitu pengecualian untuk perpajakan.

Saat ini, revisi Undang-undang Perbankan masih digodok DPR. Kismantoro menyebut, ada ratusan triliun nilai rekening dari jutaan rekening. Di antara jutaan rekening, ada 180.000 rekening dengan jumlah besar.

Tapi, Ditjen Pajak tak menaruh asumsi apapun. Bisa jadi, ratusan ribu rekening tersebut memang milik orang kaya atau perusahaan yang sudah membayar pajak dengan benar.

Kismantoro menegaskan, soal pembukaan rekening ini hanya sebatas permintaan. "Saya hanya mengusahakan supaya target tercapai, barangkali boleh buka rekening," paparnya. Pembukaan rekening disebut sebagai salah satu strategi ampuh untuk mendanai APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×