kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AKBP Teddy setor uang ke Banggar Rp 4 miliar


Selasa, 28 Mei 2013 / 18:06 WIB
AKBP Teddy setor uang ke Banggar Rp 4 miliar
ILUSTRASI. Jangan Putus Asa, Ini Cara Mengatasi Kutu di Kulit Hewan Peliharaan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua panitia pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan mengaku pernah menyetorkan uang ke Badan Anggara (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 4 miliar melalui Muhammad Nazaruddin. Ia menyetorkan uang tersebut atas perintah atasannya waktu itu, Djoko Susilo.

Hal itu dikatakan Teddy saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/5).

Menurut Teddy, uang yang diserahkan ke DPR itu berasal dari kas Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) yang dipinjam Kakorlantas Polri yang saat itu dijabat Irjen Djoko Susilo. "“Yang mengeluarkan uang adalah saya, Rp 4 miliar. Saya yang menghitung empat miliar, ada kuitansinya,” ujar Teddy dengan suara tinggi.

Teddy menerangkan bahwa uang tersebut diserahkan ke anggota DPR dalam empat kardus. Uang itu diserahkan kepada Nazaruddin dan sejumlah anggota DPR lainnya juga hadir seperti Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa dan Herman. Terkait kasus ini, Nazaruddin sudah beberapa kali diperiksa KPK, tapi ia selalu membantahnya.

Meskipun mengaku tidak ingat betul kapan persisnya Teddy menyerahkan uang itu, tapi seingatnya, dana untuk anggota DPR itu diberikan di tengah-tengah proses pengadaan proyek simulator roda dua dan roda empat dalam kurun waktu 2011-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×