kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJKI Kemungkinan Terlibat di Verifikasi Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Pinjaman


Selasa, 26 Juli 2022 / 20:27 WIB
DJKI Kemungkinan Terlibat di Verifikasi Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Pinjaman
ILUSTRASI. Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu menyampaikan keterangan dalam konferensi pers isu-isu terkini terkait kekayaan intelektual


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Razilu menyebut, tim penilai Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat dijadikan agunan dalam pembiayaan di lembaga keuangan bank atau non bank akan berasal dari lembaga keuangan tersebut.

Namun, menurutnya tak menutup kemungkinan pihaknya akan ikut dalam verifikasi sertifikat KI yang akan dijadikan jaminan.

Razilu mengatakan, lantaran Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 baru dilahirkan maka masih perlu sosialisasi dan koordinasi antar stakeholder yang terlibat dalam kebijakan tersebut.

DJKI masih akan melihat secara detil dari kebijakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan Juli lalu. Apakah akan dibutuhkan peraturan menteri lebih lanjut kaitannya dengan tim penilai, Razilu masih akan melihat lebih lanjut.

Baca Juga: OJK Mulai Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit

"Intinya memang akan ada pemeriksaan, artinya pemeriksaan itu akan dilakukan oleh tim yang akan memverifikasi seluruh hal. Ketika ada kaitannya dengan kekayaan intelektual kemungkinan besar mereka melibatkan juga teman-teman dari direktorat kami dari tim verifikasi," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (26/7).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua menambahkan, pihaknya belum ada koordinasi mengenai apakah diperlukan pelatihan dari tim penilai KI sebagai jaminan pembiayaan. Ketentuan KI menjadi agunan pembiayaan menurutnya sudah ada sebelumnya.

Namun diakui saat ini belum ada lembaga yang khusus menilai besaran nilai dari KI tersebut. Hal ini yang membuat pihak perbankan masih ragu-ragu.

"Sudah ada ketentuan bahwa sertifikat [KI] jadi agunan. Tapi penilainya belum ada, lembaga yang menilai berapa sih nilai kekayaan intelektual ini kan belum ada. Sehingga bank itu kan masih ragu-ragu," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Dimana Pemerintah memfasilitasi Skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

Adapun skema untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI, pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa ketentuan seperti yang telah tertuang pada pasal 7 PP 24/2022.

Pada ayat 1 disebut bahwa Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank.

Dalam mengajukan kredit berbasis KI, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Baca Juga: DJKI: Ada Tiga Pemohon Merek Citayam Fashion Week, Satu Sudah Dicabut

Selanjutnya, pihak lembaga keuangan bank dan non bank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat KI milik pelaku ekonomi kreatif, serta akan memberi penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan.

Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif. KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat.

Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×