kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Djarot ingin rombak SKPD di akhir masa jabatan


Senin, 10 Juli 2017 / 13:53 WIB
Djarot ingin rombak SKPD di akhir masa jabatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menjelaskan perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017. Menurut Djarot, perombakan itu harus segera dilakukan.

"Memang kami evaluasi secara menyeluruh untuk percepatan dan terutama untuk penyerapan anggaran karena ada beberapa program strategis yang harus segera selesai," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (10/7/2017).

Djarot menuturkan, perombakan SKPD juga dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Yang kedua untuk pengisian jabatan-jabatan lowong, itu harus," kata Djarot.

Pemerintah daerah sebenarnya dilarang merombak pejabat pemerintahan pada 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun perombakan dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Dalam Negeri.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 ayat 2 UU tersebut berbunyi "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."

Karena adanya aturan itu, Djarot pun berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum melakukan perombakan SKPD tersebut. Adapun masa jabatan Djarot akan berakhir pada Oktober 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×