kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Djakarta Lloyd kian jauh dari ancaman pailit


Rabu, 04 Desember 2013 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Paket Mingguan J.CO edisi 18-24 Juli 2022 hadirkan menu donat besar dan donat mini! (dok/JCO)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kreditur PT Djakarta Lloyd sepakat menerima proposal perdamaian yang diajukan debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari voting proposal perdamaian, sebanyak 70% kreditur konkuren dan 100% separatis menyatakan setuju.

"Kreditur konkuren yang hadir voting sebanyak 43 orang, sedangkan separatis hanya 1 yaitu dari Perusahaan Pengelola Aset," ujar salah satu pengurus, Jamaslin Purba, Selasa (3/11).

Djakarta Lloyd menawarkan perdamaian baru. Awalnya,Djakarta Llody menawarkan skema pembayaran dengan dua grace period. Pertama, Djakarta Lloyd akan membayar utang mulai tahun keempat dan mencicil selama 10 tahun dengan pemotongan utang 80%.

Kedua, Djakarta Lloyd bakal membayar utang mulai tahun kelima dan mencicil selama 10 tahun dengan pemotongan utang 70%.

Di proposal yang baru, Djakarta Lloyd memperbaiki dengan hanya minta pemotongan utang 32,5% dengan grace period 5 tahun. Namun, pemotongan ini ternyata hanya berlaku untuk kreditur konkuren di luar pemegang Surat Sanggup Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN). Padahal, sebagian besar kreditur konkuren Djakarta Lloyd adalah pemegang MTN. "Untuk para pemegang MTN, utang dipotong 90%," lanjut Jamaslin.

John K Azis, kuasa hukum Julia Tjandra selaku salah satu kreditur pemegang MTN mengaku kecewa. "Dengan pemotongan yang begitu besar, klien saya sangat dirugikan," ujarnya.

Tak hanya itu, sumber dana pegembalian utang juga belum jelas. Djakarta Lloyd sendiri masih kesulitan membiayai operasional perusahaan. Dalam jangka 5 tahun ke depan sulit memprediksi prospek usaha perusahaan perkapalan ini.

Djakarta Lloyd sebelumnya menyandang status PKPU atas permohonan dari Julia Tjandra. PKPU diajukan lantaran Julia mempunyai tagihan empat lembar Surat Sanggup Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN) senilai ¥400 juta. Surat tersebut diterbitkan PT Djakarta Lloyd dengan nomor PO 01632, PO 01633, PO 01634, dan PO 01635 tertanggal 25 Maret 1997 dan telah jatuh tempo sejak 26 Maret 1998. Jika dihitung dengan bunga, total utang menjadi ¥760 juta.

Dari hasil verifikasi, tagihan utang Djakarta Lloyd mencapai Rp 1,3 triliun. Tagihan ini berasal dari sekitar 100 kreditur. Sementara dari laporan direksi, aset Djakarta Lloyd tidak sampai Rp 20 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×