kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Rudiantara: Pemblokiran Twitter Veronika Koman tunggu permintaan Polisi


Rabu, 11 September 2019 / 16:43 WIB
Rudiantara: Pemblokiran Twitter Veronika Koman tunggu permintaan Polisi
ILUSTRASI. Menkominfo Rudiantara


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya belum melakukan pembatasan maupun memblokir akun Twitter milik Veronica Koman. 

"Belum ada (pemblokiran). Nanti itu tergantung kepada penyidik karena itu bagian daripada strategi penyidik," ujar Rudiantara di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9). 

Veronica kini ditetapkan tersangka sebagai tersangka penghasutan insiden asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya. Ia dinilai menghasut masyarakat melalui Twitter dengan nama @VeronicaKoman. 

Baca Juga: Rudiantara pastikan industri digital tak bangkrut

Rudiantara menjelaskan, penyidik dari kepolisian dalam mendalami kasus di media sosial, terkadang tidak serta merta langsung meminta Keminfo untuk diblokir akun tersangka. 

"Penyidik kan kadang-kadang minta langsung ditakedown atau kadang-kadang tidak minta ditakedown karena mau ditelusuri, mau diliat ini larinya ke mana. Itu strategi di penyidik lah," tutur Rudiantara. 

Ia mengakui memang Twitter menjadi media sosial yang banyak digunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam menyebar informasi bohong maupun penghasutan terkait gejolak di Papua dan Papua Barat, menyusul insiden di Surabaya. "Pokoknya banyak lah, paling banyak di Twitter lah," ucap Rudiantara.

Baca Juga: Kominfo: Pemulihan jaringan internet di Papua dilakukan bertahap

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dikenai empat pasal berlapis. Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rudiantara Tunggu Permintaan Polisi untuk Blokir Twitter Veronika Koman"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×