kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Divonis bersalah, Rasyid Rajasa resmi tak ditahan


Senin, 25 Maret 2013 / 15:28 WIB
Divonis bersalah, Rasyid Rajasa resmi tak ditahan
ILUSTRASI. Kemenkumham sebut ada ribuan UMKM telah daftar sebagai perseroan perseorangan


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hakim memutuskan Rasyid tak ditahan.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Suharjono mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 Ayat (3). Oleh sebab itu, Rasyid divonis lima bulan hukuman penjara serta denda sebesar Rp 12 juta dan apabila tidak dibayar, Rasyid dikenakan masa percobaan enam bulan.

"Hukuman pidana tidak akan dijalankan apabila dalam tenggang waktu enam bulan belum berakhir putusan hakim, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana," ujar Suharjono, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).

Menurut Soeharjono, putusan itu telah diberikan seusai azas keadilan atas pertimbangan 17 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Adapun, putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Rasyid dengan 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sidang vonis dimulai tepat pukul 10.00 WIB, berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Turut hadir menyaksikan sidang itu, ibunda Rasyid, Oktinawati, kekasih Rasyid Prila Kinanti serta keluarga besar dan rekan-rekan Rasyid. Tak tampak wajah gembira atas vonis tersebut. Rasyid didampingi kuasa hukum serta sang ibu langsung keluar ruang sidang utama melalui pintu belakang dengan dikawal petugas kepolisian.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5) meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×