Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Usulan adanya uji integritas bagi calon kepala daerah pada UU Pemilihan Kepala Daerah memicu perdebatan. Usulan ini awalnya disampaikan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar.
"Usulan pasal baru itu masih diperdebatkan," ujar anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, saat dihubungi, Rabu (19/2/2014).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, perdebatan terkait pasal baru tersebut terjadi lantaran masing-masing partai politik telah melakukan uji integritas sebelum mengusung figur yang akan bertarung di pilkada. Ada kekhawatiran pasal baru itu justru akan membuat proses dalam pilkada menjadi lebih rumit.
Nurul juga menyampaikan bahwa perdebatan dalam RUU Pilkada masih berlangsung sengit. Hal-hal yang ia perhatikan adalah mengenai jaminan keamanan ketika pilkada digelar secara serentak. Ia menyebutkan, Polri juga masih belum yakin dengan jaminan keamanan ketika pilkada digelar secara serentak karena keterbatasan jumlah personel kepolisian.
Selanjutnya, kata Nurul, perdebatan juga terjadi pada mekanisme pelantikan kepala daerah dan sistem paket atau tidak paket dalam pilkada. Ia tak menampik pengesahan RUU tersebut dapat mundur dari rencana semula yang dijadwalkan akan disahkan pada 4 Maret 2014. "Belum final, kita ingin yang terbaik bagi rakyat agar kepala daerah dapat optimal," pungkasnya. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News