kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Pembelaan Petinggi Musim Mas Togar Sitanggang


Rabu, 28 Desember 2022 / 20:39 WIB
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Pembelaan Petinggi Musim Mas Togar Sitanggang
ILUSTRASI. GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (kedua kiri) mengikutii sidang pemeriksaan saksi kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Isi Pembelaan Petinggi Musim Mas.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Petinggi Grup Musim Mas mengaku sebagai korban dari kebijakan pemerintah yang cepat berubah. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dalam kasus kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Petinggi Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, mengatakan, para pelaku industri hanya mencari solusi terhadap terjadinya kelangkaan minyak goreng. "Bukan untuk menciptakan kelangkaan minyak goreng seperti yang dituduhkan pemerintah,” kata Pierre seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Togar sendiri dituntut 11 tahun penjara dan bayar uang ganti sebesar Rp 4,5 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.

Dalam pledoinya, Togar menegaskan dirinya merupakan korban dari kebijakan pemerintah yang salah. 

Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun, Lebih Berat dari Indra Sari Wisnu

Sejak awal, Togar dan para pelaku usaha industri kelapa sawit Indonesia sudah menyampaikan keberatan terhadap rencana kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dirilis pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Ia menyebutkan terdapat beberapa alasan mengapa munculnya keberatan atas kebijakan pemerintah tersebut. 

“Disparitas harga terlalu besar antara DMO terhadap harga keekonomian pasar. Hal ini berpotensi menimbulkan penyeludupan, baik ekspor maupun ke industri, yang diharuskan membeli dengan harga keekonomian tadi,” jelas Togar.

Akibat dari regulasi tersebut, ada beberapa pabrik yang memilih berhenti berproduksi daripada mengalami kerugian. 

Menurutnya, penekanan program DMO/DPO hanya pada tingkat produsen minyak goreng, tidak ada DMO/DPO pada level hulu, yaitu produsen CPO padahal sumber bahan baku minyak goreng adalah hasil perkebunan sawit yaitu CPO. 

Baca Juga: Terkait Kasus Minyak Goreng, Pihak Musim Mas Tegaskan Bantu Atasi Kelangkaan

Beberapa sudah mengusulkan agar PT Perkebunan Nusantara diwajibkan mendukung program ini dengan menjual CPO kepada pabrik minyak goreng dengan harga DPO, tetapi pemerintah tidak pernah bergerak ke arah ini. 

Togar melanjutkan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan tidak melakukan tugasnya karena tidak ada pengawasan pada jalur distribusi. 

Selain itu, Togar mengatakan, regulasi pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan, berubah sangat cepat. Industri belum sempat mempersiapkan diri untuk satu Permendag, ternyata sudah muncul Permendag lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×