kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dituding kongkalikong, Mahfud meradang


Jumat, 24 Januari 2014 / 16:02 WIB
Dituding kongkalikong, Mahfud meradang
ILUSTRASI. Prakiraan BMKG cuaca hari ini Senin (5/9) di Jakarta dan sekitarnya cerah berawan hingga hujan ringan. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (24/1/2013). Ia melaporkan juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Irna Narulita, yaitu Ahmad Jazuli Abdillah.

Mahfud datang bersama dua orang kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat dan Adhit Yosodiningrat. Kepada wartawan, Mahfud mengatakan, ia melaporkan Ahmad Jazuli atas dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Jazuli, kata Mahfud, menudingnya bermain dalam sengketa Pilgub Banten 2011 yang saat itu ditangani MK.

"Saya sekarang diantarkan Mas Henry Yosodiningrat dan Adhit sebagai kuasa hukum saya, melaporkan saudara Jazuli Abdillah, yang mengaku juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Banten," kata Mahfud, seusai membuat laporan.

Mahfud mengatakan, tudingan tersebut telah dimuat di sejumlah media nasional, baik cetak maupun elektronik, pada 17 Januari 2014 lalu. Jazuli mengatakan, Mahfud bertemu dengan Gubernur Banten Atut Chosiyah saat final Piala AFC di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 21 November 2011, atau sehari sebelum MK membacakan hasil sidang sengketa Pilkada Banten. Pertemuan itu, menurut Jazuli, diduga sengaja dilakukan keduanya sebagai kongkalikong agar MK memutuskan Atut sebagai pemenang dalam sengketa pilkada tersebut.

"Mengaitkan saya bertemu dengan Atut untuk mengatur perkara, itu suatu fitnah besar karena tanggal 22 November sudah vonis. Kalau tanggal 22 sudah vonis, berarti minimal tiga hari sebelumnya putusan sudah di lock (kunci), tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×