kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Dituding diskriminatif, anggota Komisi X bakal diadukan ke BK DPR


Jumat, 19 Agustus 2011 / 15:13 WIB
ILUSTRASI. Gerai Huawei High-end Experience Store (HES) di Bandung.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nurely Yudha Sinangningrum akan melaporkan anggota Komisi X, Itet Tridjajati Sumarijanto, ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Senin (22/8) depan. Alasannya, Nurely atau yang kerap dipanggil Naning itu tidak puas karena dirinya dipecat sepihak oleh Itet. Apalagi, Naning saat ini tegah hamil delapan bulan.

Tidak hanya itu, staf ahli DPR ini pun beralasan, kalau mantan anggota Komisi X itu dianggap telah melanggar sumpah janji dan kode etik sebagai anggota DPR serta etika,moral dan kepatuhan sebagai wakil rakyat.

“Saya akan sekuat tenaga mendorong persoalan ini diselesaikan di tingkat BK. Seharusnya ibu Itet menghormati hak reproduksi bagi perempuan karena hak reproduksi adalah hak yang dimiliki setiap manusia. Ibu Itet telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Sebagai anggota dewan seharunya dia berprilaku adil terhadap pekerja perempuan,” ujar Naning ketika konfrensi pers, Jumat (19/8).

Bukan hanya itu saja, Naning juga mengatakan akan siap menjadi pelopor untuk merubah aturan kerja bagi staf anggota DPR, baik staf pribadi, asisten pribadi dan staff ahli. Pasalnya, hingga saat ini, staf DPR sama sekali tidak mendapat hak normatif sebagai pekerja. Seperti, hak jam kerja yang layak, cuti, THR, pesangon, jaminan sosial dan serikat pekerja.

Selain itu, sambungnya, Itet juga dinilai Naning telah melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dan UU No 7 tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan pasal 1, pasal 2, pasal 11 dan pasal 12. Makanya, ia juga berniat mengadukan perlakuan Politisi PDI Perjuangan itu ke Komnas Perempuan pada Rabu (24/8). “Saya juga akan ke Komnas Perempuan,” tutupnya.

Asal tahu saja, Naning adalah salah satu staf ahli anggota Komisi X Itet Tridjajati Sumarijanto yang baru dipecat. Itet memecat Naning karena kinerjanya dianggap tidak bagus. Namun,Naning mengklaim kinerjanya sudah cukup baik, tapi ia mengakui produktifitasnya agak menurun sewaktu dia tengah hamil.

Tuntunan Naning didukung penuh oleh Keluarga Besar Rakyat Demokratik (KBRD), Barisan Perempuan Indonesia (BPI), Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kalyanamitra, KOmite Solidaritas Nasional (KSN) dan Jurnalis Perempuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×