kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak tentukan WP yang masuk daftar sasaran prioritas


Minggu, 02 September 2018 / 10:57 WIB
Ditjen Pajak tentukan WP yang masuk daftar sasaran prioritas
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menentukan wajib pajak (WP) yang menjadi prioritas penggalian potensi maupun pemeriksaan. Sebab, kini Ditjen Pajak memiliki daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (2/8), penyusunan peta kepatuhan WP dan DSP3 pada masing-masing KPP diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi.

Peta kepatuhan dan DSP3 ini disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar WP yang akan dilakukan penggalian potensi.

Secara umum, penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh KPP dengan mengombinasikan data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan.

Nah, dengan ini, penggalian potensi pada setiap KPP hanya dapat dilakukan terhadap WP yang telah terdapat dalam DSP3, kecuali KPP memperoleh keterangan lain berupa data konkret yang dapat ditindaklanjuti.

Adapun, telah ditentukan beberapa variabel yang digunakan dalam penentuan WP yang akan masuk dalam DSP3. Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi yang ditandai dengan adanya kesenjangan gap antara profil WP berdasarkan SPT dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

Profil ekonomi yang sebenarnya diketahui dari berbagai sumber baik dari data internal, eksternal, maupun pengamatan di lapangan.

Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan yang terdiri dari beberapa aspek. Misalnya, WP tidak melaporkan omzet yang sebenarnya, WP membebankan biaya yang tidak seharusnya dengan atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, WP yang mengakali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan penggunaan data Faktur Pajak dengan pembeli tidak ber-NPWP atau melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor, WP yang melakukan perencanaan pajak agresif, dan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (treaty abuse).

Ketiga, variabel identifikasi nilai potensi pajaknya. WP yang menjadi prioritas adalah yang memiliki potensi pajak besar. Nilai potensi tersebut dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan WP dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Keempat, identifikasi kemampuan WP untuk membayar (collectability). Dalam hal ini, Kepala KPP harus melakukan identifikasi kemampuan WP untuk membayar dengan melihat keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki WP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×