kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ditjen Pajak minta wajib pajak lapor SPT lewat situs resmi


Senin, 25 Februari 2019 / 19:31 WIB
Ditjen Pajak minta wajib pajak lapor SPT lewat situs resmi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mendorong wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online baik melalui sistem e-filing maupun e-form. Pelaporan tersebut dapat dilakukan di situs resmi Ditjen Pajak.

Meski begitu, DJP pun menghimbau agar masyarakat menggunakan laman resmi DJP yakni djponline.pajak.go.id dalam mengisi SPTnya. Pasalnya, saat ini tengah banyak aplikasi-aplikasi tak resmi yang bisa terhubung dengan layanan e-filing maupun e-form di laman resmi DJP.

"Sekarang banyak aplikasi seolah-olah channel untuk menyampaikan SPT e-filling. Tetapi kami mengimbau WP manfaatkan channel yang resmi saja, yaitu djponline," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Senin (25/2).

Meski hingga saat ini DJP belum mengetahui apa dampak yang ditimbulkan bila wajib pajak melakukan pelaporan SPT melalui aplikasi tersebut, tetapi DJP mengatakan, pengisian data melalui situs resmi DJP akan menghindarkan WP dari segala risiko yang muncul.

"Lebih baik manfaatkan situs resmi kami djponline, jangan gunakan aplikasi yang banyak bisa didownload, saya tidak bisa menuduh bahwa itu berisiko atau tidak, tetapi untuk menghindari risiko apapun, lebih baik langsung masuk ke djponline kami," terang Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×