kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hingga pertengahan Februari, sebanyak 1,2 juta SPT telah dilaporkan lewat e-filing


Senin, 25 Februari 2019 / 17:15 WIB
Hingga pertengahan Februari, sebanyak 1,2 juta SPT telah dilaporkan lewat e-filing


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Senin (25/2) pagi, sebanyak 1,2 juta surat pemberitahuan (SPT) sudah dilaporkan melalui e-filing. Dari jumlah tersebut, 61.000 merupakan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak (WP) badan dan sisanya merupakan SPT WP orang pribadi.

"Ini SPT yang dilaporkan melalui e-filing. Yang manual belum saya check, karena datanya agak berbeda. Awal Maret nanti akan kita update secara periodik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Senin (25/2).

Hestu mengatakan, biasanya pelaporan SPT baru akan meningkat pesat di awal Maret. Hingga saat ini DJP belum menentukan berapa banyak wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Hestu mengatakan, DJP masih melakukan perhitungan. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal. "Masih difinalisasi. Rencananya dalam waktu dekat akan diselesaikan," ujar Yon kepada Kontan.co.id.

Namun, berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, DJP menargetkan akan menerima SPT badan dan orang pribadi Direktorat Jenderal pajak menargetkan akan menerima SPT badan maupun orang pribadi sebesar 80% dari WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT.

Tahun lalu, rasio kepatuhan pelaporan SPT sebesar 71% atau turun dibandingkan rasio kepatuhan di tahun 2017 yang sebesar 73%. Atau dari 17,65 juta WP yang wajib SPT, terdapat 12,55 juta WP yang melaporkan SPTnya.

Bila dirinci, rasio kepatuhan WP badan sebesar 59%, menurun dibandingkan rasio tahun 2017 yang sebesar 65%, rasio kepatuhan WP orang pribadi karyawan menurun dari 75% di 2017 menjadi 72% di 2018, dan rasio kepatuhan WP orang pribadi non karyawan meningkat dari 65% menjadi 75%.

Hestu menerangkan, penurunan rasio kepatuhan WP orang pribadi karyawan dipengaruhi oleh dampak kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sejak 2016. Sementara penurunan rasio kepatuhan WP badan masih perlu dikaji lebih dalam.

Hestu menyoroti kenaikan rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Tahun lalu, terdapat 1,82 juta WP orang pribadi yang melaporkan SPTnya, atau meningkat dari tahun 2017 yang sebanyak 1,2 juta. "Ini hal yang positif, dimana WP orang pribadi non karyawan kepatuhannya meningkat cukup baik," kata Hestu.

Untuk mendorong kepatuhan pelaporan SPT, DJP akan meningkatkan layanan yang dimiliki dalam pelaporan SPT juga bekerjasama dengan berbagai pihak seperti konsultan pajak dan relawan pajak untuk membantu WP melaporkan SPT-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×