Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ragu untuk mengejar target tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak (WP). Hal ini didasari atas tidak terealisasinya target tahun lalu.
Alhasil, otoritas pajak belum menetapkan berapa target kepatuhan formal WP di tahun 2020. Sebagai informasi, sepanjang tahun lalu realisasi tingkat kepatuhan pajak berada di level 73%. Angka ini di bawah target 80% dan hanya tumbuh tipis dari pencapaian tahun sebelumnya yakni 71%.
“Kami sedang diskusikan targetnya. Dengan realisasi tahun lalu sebesar 73%, kami melihat 80% akan sangat menantang untuk menjadi target tahun ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Selasa (13/1).
Baca Juga: Ada aturan impor baru, Bea Cukai siap mengawasi perusahaan jasa titip
Meski ragu dengan kepatuhan pajak orang Indonesia, otoritas pajak di tahun ini menyiapkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan WP. Salah satunya melaksanakan unifikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dalam lingkup Pajak Penghasilan (PPh) Masa Pot/Put termasuk PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 (2), dan PPh Pasal 13.
Lingkup SPT Masa tersebut saat ini berada dalam formulir khusus masing-masing. Nah di tahun ini, otoritas pajak akan menjadikan seluruh elemen SPT Masa itu menjadi satu formulir. Cara ini diyakini dapat memudahkan WP dalam mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pot/Put. “Untuk SPT Tahunan, simplifikasi memang belum akan kita lakukan di tahun ini,” papar Yoga.
Nah untuk SPT Tahunan ada dua strategi Ditjen Pajak. Pertama, membentuk satuan tugas (Satgas) Pemantauan Penyampaian SPT Tahunan. Tujuannya memastikan bahwa pelayanan penyampaian SPT Tahunan berjalan dengan baik termasuk dari sisi kesiapan sistem informasi dan teknologi.
Kedua, otoritas pajak terus melakukan pendekatan persuasi meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan. Yoga menyampaikan pihaknya menjalankan edukasi dan sosialisasi sejak awal tahun ini kepada WP dengan mengimbau dapat segera menyampaikan SPT Tahunannya.
Baca Juga: Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha
Termasuk juga memberitahu agar WP pemberi kerja atawa WP Badan segera menerbitkan dan memberikan bukti potong PPh kepada karyawan atau pihak yang dipotong pajaknya. Sehingga para WP karyawan dapat segera menyampaikan SPT Tahunannya.
“Kami juga menyiapkan kampanye penyampaian SPT Tahunan secara e-filing agar meningkat lagi dari tahun lalu di mana 92% SPT Tahunan disampaikan secara online,” kata Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News