kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Ditjen pajak menenggarai perusahaan tambang tak jujur bayar pajak


Jumat, 28 Oktober 2011 / 07:36 WIB
Ditjen pajak menenggarai perusahaan tambang tak jujur bayar pajak
ILUSTRASI. harga emas Antam tak bergerak


Reporter: Narita Indrastiti, Muhammad Yazid, Umar Idris | Editor: Djumyati P.

BANDUNG. Pemerintah akan mengutak-atik lagi setoran pajak dari pertambangan. Pemerintah menengarai banyak perusahaan pertambangan tak jujur melaporkan kewajiban pajaknya. Alhasil, ini berpotensi merugikan negara.

Lewat Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah berencana melakukan penghitungan (assessment) langsung pembayaran pajak perusahaan tambang. Pajak tak mau bergantung mengandalkan informasi dan laporan sendiri (self assessment) seperti yang berlaku selama. Cara ini, memungkinkan pengusaha tidak melaporkan secara benar jumlah produksi maupun pendapatan mereka.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui, banyak perusahaan tambang belum membayar pajak. "Kami juga tidak yakin sudah memajaki seluruh perusahaan tambang seluruh," ujarnya, Kamis (27/10). Kata Fuad, minimnya data produksi perusahaan tambang yang dimiliki Ditjen Pajak menyebabkan pajak kesulitan menghitung potensi kerugian negara akibat ulah perusahaan tambang itu.

Namun, sumber KONTAN di Ditjen Pajak mengatakan, potensi kerugian negara akibat perusahaan tambang yang belum menyetor pajak sekitar 20%-30% dari nilai penerimaan negara dari sektor ini.

Sebagai gambaran, tahun lalu, penerimaan negara dari pajak pertambangan plus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan mencapai Rp 51,6 triliun. Bila hitungan Ditjen Pajak benar, maka potensi kerugian 30%, pajak pertambangan yang belum dibayar sebesar Rp 15 triliun per tahun.

Nilai kerugian itu bersumber dari selisih harga jual produk tambang ke luar negeri. Ambil contoh batubara. Menurut sumber yang sama, banyak perusahaan tambang menjual batubara lokal berkalori tinggi dengan harga batubara berkalori rendah. "Mereka menjual ke anak usaha perusahaan tambang yang ada di luar negeri," ujar sumber itu. Dampaknya, pendapatan perusahaan pun mini.

Celakanya, Ditjen Pajak kesulitan mendapatkan data riil produksi tambang. Pengusaha tambang selalu mengklaim kalau produksi mereka sesuai persetujuan Kementerian ESDM. Makanya, Ditjen Pajak akan menyewa perusahaan survei untuk menghitung produksi perusahaan tambang.

Aparat pajak juga tengah berusaha mengakses langsung rekening perusahaan di bank. "Dari situ akan jelas semuanya," tandas Mekar Satria Utama, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu tak keberatan bila Ditjen Pajak menghitung langsung pajak pertambangan. Ia yakin 70 anggota APBI sudah taat membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×