kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.200   -45,73   -0,63%
  • KOMPAS100 1.102   -8,07   -0,73%
  • LQ45 873   -6,30   -0,72%
  • ISSI 220   -2,35   -1,06%
  • IDX30 448   -4,16   -0,92%
  • IDXHIDIV20 539   -6,56   -1,20%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 132   -4,54   -3,33%
  • IDXQ30 148   -1,52   -1,02%

Ditjen Pajak Kirim 18 Juta Surel Ingatkan Wajib Pajak untuk Ikut Tax Amnesty


Minggu, 19 Juni 2022 / 16:17 WIB
Ditjen Pajak Kirim 18 Juta Surel Ingatkan Wajib Pajak untuk Ikut Tax Amnesty
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mengirim 18 juta surat elektronik (surel) mengingatkan wajib pajak untuk ikut program Tax Amnesty Jilid II.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II akan berakhir sebentar lagi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pun mengirimkan pengingat bagi para wajib pajak untuk mengikuti program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengingat tersebut dilayangkan Ditjen Pajak lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail).

“Kami saat ini sedang dalam proses mengirimkan pengingat tersebut. Secara total, surel pengingat yang dikirim akan mencapai sekitar 18 juta,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Adapun, isi dari surel yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak adalah terkait kapan pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Januari 2022 atau kurang dari dua minggu lagi.

Baca Juga: Tak Ada Batasan, DJPPR Imbau Peserta Tax Amnesty Jilid II Manfaatkan Penerbitan SBN

Selain itu, Ditjen Pajak juga mengingatkan terdapat dua skema kebijakan pada PPS. PPS Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi peserta Tax Amnesty Jilid I yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan harta.

Sedangkan PPS Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada 2016 hingga 2020 dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020.

Ditjen Pajak menyebut, wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan banyak mendapatkan manfaat, antara lain terhindar dari pengenaan sanksi, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Selain itu, data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak.

“Untuk itu, kami benar-benar mengimbau wajib pajak berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan, mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi,” tegas Neilmaldrin.

Lebih lanjut, Neilmaldrin kemudian berpesan, surel yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak hanya bersifat sebagai pengingat. Bila wajib pajak yang kemudian mendapatkan surel tetapi sudah ikut PPS atau sudah melaporkan semua harta di SPT, bisa mengabaikan surel tersebut.

Baca Juga: Pengamat Pajak Perkirakan Penerimaan dari Tax Amnesty Jilid II Rp 71,54 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×