Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Baru 50 Kabupaten dari total 540 Kabupaten di Indonesia yang siap menarik pajak daerah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) membuka peluang Pemerintah Daerah mendapatkan tambahan sumber penerimaan baru dari pelimpahan pajak yang awalnya di kelola pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo prihatin karena meski UU sudah disetujui sejak tahun lalu, namun masih banyak daerah yang belum serius.
“Mulai 1 Januari 2011, pusat sudah tidak boleh menagih Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP), dan harus diserahkan ke daerah, tapi ternyata yang sudah buat perda baru 50 kabupaten," ujar Agus, Jumat (10/12).
Agus meminta Pemda serius mengelola pajak daerah, sehingga bisa berkontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Misalnya pajak sarang burung walet di daerah penghasil akan menjadi potensi penerimaan yang bagus, tapi kalau tidak ada perda itu tidak bisa diambil,” lanjutnya.
Pemda juga bisa mengelola pajak lain semisal pajak penerangan, pajak hiburan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 1 Januari 2011 dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Potensi penerimaan negara dari BPHTB senilai Rp 7,3 triliun. Kata Agus, kalau harus dikembalikan ke daerah, tapi daerahnya belum siap, khawatir nantinya penerimaan itu ada yang hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News