kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

DItjen Pajak gandeng LKPP untuk tingkatkan kepatuhan membayar pajak


Jumat, 11 November 2011 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Test Test

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menandatangani kesepakatan penukaran data. Kali ini Ditjen Pajak menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany mengatakan kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan data dan informasi yang berkualitas. "Nah, kalau keuntungannya bagi LKPP bisa memastikan kalau peserta pengadaan barang/jasa telah memiliki identitas wajib pajak dan informasi perpajakannya," ungkap dia di Gedung Smesco Jakarta, Jumat (11/11).

Dia juga mengatakan, kerjasama ini juga bisa meningkatkan keakuratan data pengadaan barang/jasa sehingga bisa mengurangi peluang terjadinya korupsi. Dengan data dari LKPP ini, Ditjen Pajak bisa mengetahui potensi perpajakan yang selama ini belum tergali. "Dengan kerja sama, kita bisa berikan informasi tentang kepatuhan perpajakan dari pelaku-pelaku usaha dan juga NPWP-nya," ujarnya.

Menurut Fuad, pertukaran informasi secara elektronik juga bisa mempercepat proses pengadaan barang jasa, karena sudah ada akses langsung. Selain itu, kata Fuad, akan ada evaluasi kriteria. Jadi, LKPP dapat mempertimbangkan kembali kemenangan pengusaha yang melakukan tender namun masih memiliki utang pajak. "Jadi paling tidak, ini bisa mendorong para pelaku ekonomi untuk bayar pajak. Jadi para pengusaha-pengusaha itu, kalau mereka mau ikut tender pemerintah harus penuhi dulu kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Namun, soal berapa potensi pajak yang bisa diperoleh dengan adanya kerjasama ini, Fuad belum bisa bilang. "Tidak bisa dihitung langsung gitu dong, nanti setelah dilakukan baru kelihatan. Buat kita kerjasama ini penting, karena kita jadi langsung tahu profil dan juga kepatuhan pajaknya," ungkapnya. Fuad mengatakan, hal ini juga sebagai upaya untuk mendukung sensus pajak.

Sementara itu, Kepala LKPP, Agus Rahardjo mengatakan selain bertukar data, Ditjen Pajak dan LKPP juga bisa saling memanfaatkan fasilitas teknologi informasi yang sudah dibangun oleh Ditjen Pajak, seperti Service Oriented Architecture (SOA). Sebaliknya, Ditjen Pajak bisa memanfaatkan fasilitas e-procurement atau sistem pengadaan barang jasa secara elektronik yang dimiliki LKPP.

Dia mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat yang bisa diambil dari kerjasama ini. Pertama, memudahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau panitia pengadaan barang jasa pemerintah untuk melakukan evaluasi kualifikasi melalui pengecekan NPWP dan kepatuhan pajak dari para penyedia barang jasa. "Hal ini penting untuk memastikan kalau peserta pengadaan barang jasa telah memiliki data identitas Wajib Pajak dan informasi kepatuhan perpajakan yang akurat," katanya.

Manfaat kedua, kata dia, dengan proses verifikasi data perpajakan yang semakin mudah, maka proses pengadaan barang/jasa secara elektronik akan semakin cepat dan terpercaya. "Jadi dalam proses lelang ini orang yang mau ikut lelang tidak akan susah datang ke pajak untuk minta surat keterangan fiskal. Karena nanti dapat data langsung dari ditjen pajak, jadi tidak perlu mengurus itu," katanya.

Kemudian manfaat ketiga adalah meningkatkan kepatuhan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. "Ada data yang bisa diterima untuk mengamankan penerimaan pajak. Kalau orang menerima kontrak besar, kewajiban pajaknya harus beres. Kerjasama itu yang akan ditindaklanjuti di tingkat teknis," imbuhnya.

Agus menjelaskan, saat ini sudah ada 130.000 perusahaan yang sudah terdaftar di LKPP semua sudah punya NPWP. Meski demikian, Agus mengatakan, perlu diteliti lebih jauh potensi para wajib pajak tersebut.

Tindak lanjut kerjasama ini, LKPP akan mengkoneksikan database yang dimiliki dalam e-procurement dengan database yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Sekaligus menambahkan fitur pengecekan NPWP dan kepatuhan perpajakan dalam e-procurement. Adapun ujicoba koneksi database antara LKPP dan Ditjen Pajak ini akan mulai dilakukan pada semester satu tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×