Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
DENPASAR. Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty masih belum jelas. Setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), parlemen belum memutuskan nasib kelanjutan pembahasan beleid pajak tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada kemungkinan parlemen menjegal calon beleid tersebut. Meski demikian menurutnya, pemerintah melalui Direktorat Jendeal (Ditjen) Pajak Kemkeu masih memiliki celah, dengan mengikuti "permainan" parlemen dengan adu kewenangan.
"Masuk saja ke permainan itu, adu kewenangan," kata Prastowo dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak, Kamis (25/2).
Menurut Prastowo, DPR memiliki kewenangan untuk memutuskan pengesahan suatu aturan. Di sisi lain, Ditjen Pajak memiliki kewenangan dengan melakukan pemeriksaan.
Prastowo bilang, Ditjen Pajak tinggal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR, Ketua Fraksi di DPR, dan anggota legistalif lainnya.
Cara tersebut akan menjadi alat pukul yang efektif bagi Ditjen Pakak. "Di satu sisi wajib pajak punya hak dipercaya untuk menghitung surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak sendiri. Di sisi lain, DPR diberi kewenangan menguji kepatuhan ini," tambahnya.
Tak hanya itu, pemeriksaan tersebut akan menjadi contoh bagi masyarakat dan masyarakat akan lebih takut jika tidak membayarkan atau melaporkan pajaknya dengan benar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemkeu Edi Slamet Irianto mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan DPR terkait keputusan RUU tersebut agar anggota legistatif memahami dan mendukung pemerintah. Jika DPR benar-benar menggunakan kewenangannya sebagai alat menjegal RUU tersebut, pihaknya akan menggunakan cara lain.
"Kalau DPR sulit memahami dan cenderung gunakan kewenangan, ya kami pikirkan jalan keluarnya seperti apa. Kan kami harus baik-baik," ungap Edi. Sayangnya ia masih enggan menjelaskan lebih lanjut upaya pemerintah selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













