kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak diminta perbanyak sosialisasi kluster perpajakan UU Ciptaker


Kamis, 19 November 2020 / 20:45 WIB
Ditjen Pajak diminta perbanyak sosialisasi kluster perpajakan UU Ciptaker
ILUSTRASI. Ditjen Pajak diminta perbanyak sosialisasi kluster perpajakan UU Ciptaker


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pelaksana dari klaster perpajakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pihak meminta, selaku penanggung jawab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus getol melakukan sosialiasi kepada masyarakat. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan penting bagi otoritas pajak terus menjalankan sosialisasi sampai saat rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) digulirkan.

Menurutnya, sampai saat ini pengusaha tidak tau banyak detail dari beleid sapu jagad itu. Wajar saja, UU Cipta Kerja mencakup banyak perubahan baik terkait reformasi di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Karena sampai sekarang belum ada PP atau PMK terkaitnya. Sehingga, kejelasanya masih simpang siur tanpa ada aturan pelaksana. Dan kalau sudah ada RPP nya harus digelar sosialisasi di setiap sektor untuk diberikan masukan karena kebutuhannya beda-beda,” kata Suryadi dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11). 

Baca Juga: Pengamat: Penurunan jumlah kepemilikan pesawat udara niaga tak drastis

Suryadi menambahkan dengan adanya reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja otoritas fiskal juga harus mampu menciptakan fairness antar pengusaha. Sebab, sepemantauannya masih banyak pengusaha yang tidak bayar pajak. 

Ia menyampaikan agar Ditjen Pajak melalui UU 11/2020 bisa melakukan esktensifikasi dengan maksimal. Sehingga, cara itu bisa mempunyai multiplier effect terhadap penerimaan pajak, dengan demikian tax tatio bisa membaik dari posisi saat ini dan beberapa tahun ke belakang yang anjlok. 

Suryadi menambahkan, dari sisi klausul pembebasan PPh atas dividen, otoritas pajak perlu lebih memperjelas dan menekankan insentif tersebut dalam aturan pelaksana. 

“Nantinya harus ada penjelasan soal dividen dalam negeri ada bates waktu atau tidak dan dari sisi besarannya. Misalnya Rp 10 juta dia dapat dividen, itukan sulit kalau diinvestasikan 30%, karena mungkin digunakan untuk konsumsi. Apakah bisa kalau lebih rendah, batas-batas ini yang perlu diperjelas dan dirasionalisasi,” ujar Suryadi.

 Sejalan, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengakatan penyusunan PP dan PMK harus susai dengan tujuan dari UU Cipta Kerja. Sehingga harapannya, seluruh aturan di UU bisa benar-benar diturunkan dan tidak melenceng saat sudah diterbitkan aturan pelaksananya.
 
Menurutnya kepastian aturan pajak lebih penting daripada keadilan pajak. “Yang penting kepastian baru keadilan pajak. Keadilan akan datang dengan sendirinya apabila diimplementasikan dengan jelas,” ujar Darussalam dalam acara yang sama, Kamis (19/11).

Selanjutnya: Ada skema perizinan berusaha di UU Cipta Kerja, ESDM: Kami hargai kontrak KKKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×