kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada skema perizinan berusaha di UU Cipta Kerja, ESDM: Kami hargai kontrak KKKS


Kamis, 19 November 2020 / 16:28 WIB
Ada skema perizinan berusaha di UU Cipta Kerja, ESDM: Kami hargai kontrak KKKS
ILUSTRASI. Kegiatan migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal menghargai kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kendati terjadi perubahan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Asal tahu saja, UU Cipta Kerja alias Omnibus Law turut mengubah sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Aturan yang mendapat sorotan ialah perubahan rezim dari kontrak hulu migas menjadi Perizinan Berusaha.

Dalam UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama. Sementara dalam Omnibus Law klaster energi-migas, Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 

Baca Juga: SKK Migas: Kebijakan percepatan produksi tidak hilangkan pengawasan negara

Kendati demikian, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memasukkan penjelasan lebih rinci soal Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Padahal, dalam UU Cipta Kerja diterangkan bahwa sektor migas kini masuk dalam rezim izin bukan lagi kontrak. Itu terekam dari aturan tersebut di halaman 220 sampai dengan 228 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, meskipun ada perubahan terminologi, pemerintah akan tetap melindungi investor.

"Meskipun terminologi gunakan izin tapi aturan pemerintah yang akan disusun akan menjaga kontrak khususnya untuk KKKS dan Tetap berdasarkan skema kontrak bagi hasil. Saya rasa posisinya seperti itu," ungkap Ego dalam diskusi virtual, Kamis (19/11).

Di sisi lain, rencana pemerintah merevisi UU migas kembali harus tertunda pasca RUU Migas tak masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2021.

Baca Juga: Pemerintah Menuding Chevron Enggan Berbagi Seluruh Formula EOR Blok Rokan

Ego mengungkapkan, penyusunan RUU Migas baru akan dimulai pada tahun depan. Ia memastikan sejumlah upaya diskusi telah dilakukan Kementerian ESDM dengan sejumlah pihak seperti asosiasi, SKK Migas dan para investor.

"Diskusi terkait isu yang perlu diperhatikan untuk RUU Migas tahun depan. Kami harus bicarakan dengan DPR untuk RUU migas tahun depan," pungkas Ego.

Selanjutnya: SKK Migas: Kebijakan percepatan produksi tidak hilangkan pengawasan negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×