Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - PEKANBARU. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kamis (2/5), menandatangani kesepakatan bersama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menandai sejumlah poin kerja sama penting antara DJP dengan pemerintah daerah Riau terkait penerimaan perpajakan di daerah tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Halim Hasibuan mengatakan, ada enam poin penting terkait kesepakatan tersebut. Pertama, penyusunan kesepakatan bersama dilakukan secara berjenjang dan simultan.
Halim menjelaskan, kesepakatan bersama antara Kepala Kanwil DJP Riau dengan kepala daerah se-Provinsi Riau disusun dan ditandatangani sekaligus pada saat yang bersamaan sehingga terdapat keseragaman pola Kesepakatan Bersama, baik mengenai format, materi maupun tata kelola pelaksanaannya.
"Dengan demikian, diharapkan para pihak yang terlibat dalam kerjasama lebih merasa memiliki dan terikat dengan kesepakatan (ownership and engagement) dan
pelaksanaan teknis kerjasama dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/5).
Kedua, adanya pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maksudnya, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi pelaksanaan kesepakatan bersama, baik secara terjadwal maupun tidak terjadwal. KPK melakukan pengawasan APBN dan APBD bukan hanya dari sisi pengeluaran (spending) tetapi juga penerimaan (revenue).
Ketiga, pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Halim mengatakan kesepakatan bersama ini merupakan upaya akselerasi atas pelaksanaan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017 yang pada dasarnya mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
"Kesepakatan Bersama ini melaksanakan fungsi debirokratisasi yaitu tidak diperlukannya lagi proses surat menyurat antar para pihak terkait pertukaran data karena telah dilaksanakan secara rutin dan berkala (automatically)," katanya.
Keempat, pertukaran data antara DJP dan pemerintah daerah Riau bersifat timbal balik (reciprocal). Artinya, kesepakatan bersama membuka ruang bagi DJP dan pemerintah daerah untuk saling mempertukarkan data dan informasi terkait perpajakan untuk dapat dianalisa, diolah dan dieksekusi dalam upaya penggalian potensi perpajakan, sesuai dengan koridor perundang-undangan.
Kelima, kesepakatan bersama ditujukan untuk perbaikan tata kelola pelayanan pemberian hak dan pengawasan pelaksanaan kewajiban Wajib Pajak (WP). "Para pihak sepakat untuk melakukan antara lain percepatan dan penajaman proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)," terang Halim.
Keenam, melalui Kesepakatan Bersama, Kanwil DJP Riau dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau sepakat untuk bersama-sama menetapkan sasaran dan prioritas penanganan yaitu perkebunan sawit dan industri pengolahannya.
DJP dan pemerintah daerah Riau akan mengarahkan sumber daya yang dimiliki untuk mengadakan penggalian potensi di bidang perkebunan sawit dan industri pengolahannya. Sebab, terdapat potensi besar yang belum tergali dari sektor ini. "Sebagai gambaran, Data Dinas TPH Bun Riau 2018 menyatakan terdapat 1 juta hektar perkebunan yang tersebar di seluruh Provinsi Riau yang belum memiliki izin," ungkap dia.
Oleh karena itu, penandatanganan Kesepakatan Bersama ini diharapkan menciptakan momentum perbaikan dan peningkatan kualitas kerja sama yang konkret untuk APBN dan APBD yang mandiri dan semakin kredibel serta akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News