kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Belum ada relaksasi terkait pelaporan SPT untuk tahun ini


Kamis, 25 Februari 2021 / 16:52 WIB
Ditjen Pajak: Belum ada relaksasi terkait pelaporan SPT untuk tahun ini
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, hingga saat ini, belum ada rencana relaksasi pelaporan surat pemberitahunan (SPT) tahunan. 

“Sampai saat ini belum ada informasi dari pimpinan untuk relaksasi terkait SPT Tahunan,” terang Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2). 

Sedangkan di tahun lalu, DJP merelaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), termasuk pada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Batas waktu laporan SPT juga diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

Sementara itu, hingga hari ini, DJP mencatat realisasi penyampaian SPT tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 3.271.915 SPT Tahunan.

Bila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar 3.411.707, maka jumlah pelapor SPT tahunan lebih rendah 140.392 atau setara 4,11%. 

Baca Juga: Ditjen Pajak catat 3,27 juta wajib pajak telah lapor SPT Tahunan

Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, realisasi SPT Tahunan PPh 2021 tersebut terdiri dari 3.135.536 Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) dan 136.379 WP Badan. 

Sebagian besar dari wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-filling, yaitu sebanyak 3.124.946 orang atau setara 95,5% dari total SPT Tahunan yang masuk. 

Jumlah tersebut juga lebih rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT lewat e-filling sebanyak 3.221.887 WP. 

Sementara itu, sebanyak 146.969 WP atau setara 4,4% dari total SPT, melaporkan SPT tahunan secara manual. Jumlah ini pun jauh lebih rendah dari capaian tahun lalu yang sebanyak 189.829 orang. 

Asal tahu saja, masa pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan untuk WP Badan, masa pelaporan SPT tahunan berakhir pada 30 April 2021. 

Selanjutnya: Jangan lupa! Ditjen Pajak ingatkan masyarakat laporkan sepeda dalam SPT tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×