kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jangan lupa! Ditjen Pajak ingatkan masyarakat laporkan sepeda dalam SPT tahunan


Selasa, 23 Februari 2021 / 04:50 WIB
Jangan lupa! Ditjen Pajak ingatkan masyarakat laporkan sepeda dalam SPT tahunan
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar aset di SPT pada tahun pajak 2020.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu hal yang muncul menjadi tren saat pandemi virus corona mewabah di Indonesia. Yakni, masyarakat yang berolahraga dengan menggunakan sepeda kian ramai. 

Melihat tren bersepeda yang terus mengalami peningkatan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020. 

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, dijelaskan kategori besar harta-harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. 

Baca Juga: Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret

"Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor , mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan," jelas Ditjen Pajak. 

Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi. 
Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan. 

Baca Juga: Inilah panduan komplit pelaporan SPT pajak tahunan tahun 2020



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×