CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Ditjen Pajak andalkan PMK 165 dalam mengejar wajib pajak tahun ini


Kamis, 18 Januari 2018 / 21:55 WIB
Ditjen Pajak andalkan PMK 165 dalam mengejar wajib pajak tahun ini
ILUSTRASI. PENERIMAAN PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia mendapatkan arahan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai rencana penerimaan di tahun 2018. Pengarahan ini dilakukan agar seluruh wilayah memiliki persepsi yang sama.

Ditemui usai pengarahan tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, pihaknya akan cenderung lebih soft dalam mengejar wajib pajak (WP) pada tahun ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Iya kami soft, tapi kami juga akan lebih fokus. Fokus pertama kami mengedepankan WP, kalau orang pribadi, yang tidak ikut amnesti pajak,” ujar Angin di kantornya Kamis, (18/1).

Untuk itu, dengan adanya PMK 165 yang dirilis akhir tahun 2017 lalu, fiskus akan lebih memanfaatkan aturan tersebut. Aturan ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan harta-hartanya yang belum atau lupa dilaporkan  dalam SPT tanpa dikenai sanksi penegakan hukum pasca-amnesti pajak asalkan harta dilaporkan sebelum fiskus menemukannya dan memberi Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

“Daripada kena sanksi pasal 18 UU amnesti pajak. Akan lebih dirugikan,” kata dia.

Fokus kedua, pihaknya juga akan lebih fokus pada WP yang secara ekonomis memiliki kemampuan lebih daripada yang dilaporkan di SPT-nya selama ini. “Masih banyak yang belum terlaporkan dengan betul. Nanti data-data untuk itu kami akan deliver ke KPP,” ucapnya.

Angin menambahkan, dari PMK 165 ini, Ditjen Pajak belum mendapat jumlah yang signifikan. Meski begitu, animonya terus terlihat dari hari ke hari.

“Belum ‘greget’ makanya tetap diimbau. Itu pintunya besar sekali. Silakan, walaupun tarifnya tak sekecil amnesti pajak,” kata Angin.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal pernah mencatat, jumlah penerimaan dari beleid yang masih seumur jagung ini pada tahun 2017 sebesar ratusan miliar rupiah. "Cukup baik, tetapi belum cukup banyak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×