kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Ditjen Pajak Akan Perluas Pembayaran Pajak via QRIS, Efektif Dongkrak Penerimaan?


Senin, 01 Desember 2025 / 17:10 WIB
Ditjen Pajak Akan Perluas Pembayaran Pajak via QRIS, Efektif Dongkrak Penerimaan?
ILUSTRASI. Ditjen Pajak percepat pembayaran QRIS di 2025, namun ahli soroti kesiapan sistem Coretax yang masih terikat vendor. Efisiensi versus integrasi. KONTAN/Baihaki/29/7/225


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempercepat modernisasi layanan pembayaran pajak melalui pengembangan kanal pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023 yang menyoroti perlunya peningkatan pada indikator pembayaran elektronik.

Sebagai tahap awal, Ditjen Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal QRIS pada sistem legacy.

Kajian ini menjadi fondasi rencana besar untuk menghadirkan kanal QRIS yang sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis penyetoran pajak yang lebih modern dan seamless.

"Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi TADAT 2023, Ditjen Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal pembayaran pajak berbasis QRIS pada sistem legacy sebagai langkah awal rencana pengembangan kanal QRIS untuk mendukung terciptanya proses bisnis penyetoran pajak yang terintegrasi dan seamless," dikutip dari Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2024, Senin (1/12/2025).

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Fitur Pembayaran Pajak Lewat QRIS

Ditjen Pajak menargetkan bahwa implementasi kanal QRIS nantinya diharapkan dapat menjadikan pengalaman pembayaran pajak menjadi lebih praktis, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini.

"Sekaligus meningkatkan penilaian Ditjen Pajak pada indikator pembayaran elektronik," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai langkah modernisasi tersebut memang patut diapresiasi, namun implementasinya disebut tidak bisa dilepaskan dari kesiapan sistem inti perpajakan yang digunakan pemerintah saat ini alias Coretax.

Menurut Ariawan, pengembangan kanal QRIS harus dianalisis secara mendalam karena berkaitan erat dengan kondisi sistem Coretax yang kini masih berada dalam fase peningkatan.

Ia mengingatkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyampaikan di DPR bahwa sebagian modul Coretax masih terikat kontrak dengan vendor LG, sehingga DJP maupun Kementerian Keuangan belum dapat melakukan pengembangan mandiri secara optimal.

"Artinya belum ada kendali penuh oleh DJP untuk leluasa mengembangkan sistem Coretax secara mandiri," tegas Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (1/12/2025).

Ia menilai hubungan antara QRIS dan Coretax sangat krusial sehingga perlu dibereskan terlebih dahulu agar integrasi berjalan mulus.

Selain itu, sinkronisasi dengan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) disebut juga menjadi tantangan, mengingat seluruh sistem tersebut berada pada fase transisi dan peralihan.

Baca Juga: Lonjakan Pajak Pekerja Profesional Dongkrak Penerimaan PPh Orang Pribadi

"Jika sistem di balik QRIS belum sepenuhnya terintegrasi dengan Coretax, risiko gagal bayar juga sangat tinggi," katanya.

Terkait kepatuhan perpajakan, Ariawan melihat penggunaan QRIS berpotensi meningkatkan kepatuhan pembayaran karena prosesnya menjadi jauh lebih mudah.

Wajib pajak tidak perlu antre di bank dan dapat melakukan pembayaran kapan saja dari ponsel mereka.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kemudahan pembayaran tidak secara otomatis memperbaiki kepatuhan secara keseluruhan. Pasalnya, kepatuhan pembayaran dan kepatuhan pelaporan adalah dua hal berbeda.

"Bisa saja wajib pajak patuh dalam membayar, tetapi tidak patuh dalam melaporkan penghasilan secara benar," ujarnya.

Selanjutnya: BTN Buka Kembali Kantor di Medan dan Aceh Pasca Banjir

Menarik Dibaca: 9 Makanan yang Bagus untuk Menjaga Kesehatan Tulang agar Tetap Kuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×