Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah sepakat mengenai besaran rasio pajak tahun depan. Besarannya rasio pajak itu sebesar 12,1%
Besaran rasio pajak itu lebih besar ketimbang usulan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011 sebesar 12%. Besaran itu juga lebih tinggi ketimbang tahun ini yang sebesar 11,9%. Namun, besaran rasio pajak yang ditetapkan ini lebih rendah dari usulan DPR sebelumnya. Ketika itu, anggota DPR mengusulkan rasio pajak sebesar 12,5%.
"Angka ini disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal APBN 2011," kata Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng kepada KONTAN, Kamis (30/9).
Dalam pidato pengantar nota keuangan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 16 Agustus lalu, asumsi pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 6,4%. Nilai produk domestik bruto alias PDB sendiri diusulkan Rp 7.000 triliun. Sementara itu, inflasi 5,3%, nilai tukar rupiah menjadi Rp 9.250,00 per dollar Amerika Serikat, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan 6,5%.
Menurut Melchias, besaran ratio pajak 2011 juga telah memperhitungkan hambatan fiskal dan pertumbuhan yang akan terjadi pada tahun depan. "Kesepakatannya tax ratio 2011 itu baru kemarin," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News