kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.215   125,82   1,56%
  • KOMPAS100 1.141   21,67   1,94%
  • LQ45 817   20,53   2,58%
  • ISSI 289   3,45   1,21%
  • IDX30 427   12,04   2,90%
  • IDXHIDIV20 486   16,19   3,45%
  • IDX80 126   2,44   1,97%
  • IDXV30 134   1,19   0,90%
  • IDXQ30 136   4,46   3,39%

Ditjen Pajak: Ada 617 kasus pajak diajukan PK selama 2010


Jumat, 12 November 2010 / 22:28 WIB
ILUSTRASI. Logo Apple


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Hingga September 2010, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengajukan sebanyak 617 peninjauan kembali (PK) atas kasus pajak ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena terungkapnya kasus Gayus, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2009," ucap Kasubdit Banding dan Gugatan II Jon Suryayuda Soedarso, Jumat (12/11). Pada tahun 2009 pengajuan PK kasus pajak memang hanya ada 255 kasus.

"Kenapa banyak, karena ada Gayus juga. Untung ada Gayus, kami jadi bisa berbenah, bisa evaluasi, kalau kami ada kesempatan berbenah," tandasnya.

Dia pun mengatakan, pengajuan PK yang dilakukan pihaknya kebanyakan karena ditemukannya ketidaksesuaian dengan aturan perpajakan seperti adanya tipu muslihat dan adanya bukti baru (novum).

"PK ini merupakan upaya luar biasa, tidak menunda putusan eksekusi. Kalau nantinya ada perbedaan keputusan, dikembalikan kelebihan atau kekurangan uang, langsung tanpa proses ulang," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×