kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Ditjen Pajak: Ada 617 kasus pajak diajukan PK selama 2010


Jumat, 12 November 2010 / 22:28 WIB
ILUSTRASI. Logo Apple


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Hingga September 2010, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengajukan sebanyak 617 peninjauan kembali (PK) atas kasus pajak ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena terungkapnya kasus Gayus, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2009," ucap Kasubdit Banding dan Gugatan II Jon Suryayuda Soedarso, Jumat (12/11). Pada tahun 2009 pengajuan PK kasus pajak memang hanya ada 255 kasus.

"Kenapa banyak, karena ada Gayus juga. Untung ada Gayus, kami jadi bisa berbenah, bisa evaluasi, kalau kami ada kesempatan berbenah," tandasnya.

Dia pun mengatakan, pengajuan PK yang dilakukan pihaknya kebanyakan karena ditemukannya ketidaksesuaian dengan aturan perpajakan seperti adanya tipu muslihat dan adanya bukti baru (novum).

"PK ini merupakan upaya luar biasa, tidak menunda putusan eksekusi. Kalau nantinya ada perbedaan keputusan, dikembalikan kelebihan atau kekurangan uang, langsung tanpa proses ulang," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×