CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Ditjen Pajak: Ada 617 kasus pajak diajukan PK selama 2010


Jumat, 12 November 2010 / 22:28 WIB
ILUSTRASI. Logo Apple


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Hingga September 2010, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengajukan sebanyak 617 peninjauan kembali (PK) atas kasus pajak ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena terungkapnya kasus Gayus, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2009," ucap Kasubdit Banding dan Gugatan II Jon Suryayuda Soedarso, Jumat (12/11). Pada tahun 2009 pengajuan PK kasus pajak memang hanya ada 255 kasus.

"Kenapa banyak, karena ada Gayus juga. Untung ada Gayus, kami jadi bisa berbenah, bisa evaluasi, kalau kami ada kesempatan berbenah," tandasnya.

Dia pun mengatakan, pengajuan PK yang dilakukan pihaknya kebanyakan karena ditemukannya ketidaksesuaian dengan aturan perpajakan seperti adanya tipu muslihat dan adanya bukti baru (novum).

"PK ini merupakan upaya luar biasa, tidak menunda putusan eksekusi. Kalau nantinya ada perbedaan keputusan, dikembalikan kelebihan atau kekurangan uang, langsung tanpa proses ulang," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×