kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Ditjen Pajak: Ada 617 kasus pajak diajukan PK selama 2010


Jumat, 12 November 2010 / 22:28 WIB
ILUSTRASI. Logo Apple


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Hingga September 2010, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengajukan sebanyak 617 peninjauan kembali (PK) atas kasus pajak ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena terungkapnya kasus Gayus, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2009," ucap Kasubdit Banding dan Gugatan II Jon Suryayuda Soedarso, Jumat (12/11). Pada tahun 2009 pengajuan PK kasus pajak memang hanya ada 255 kasus.

"Kenapa banyak, karena ada Gayus juga. Untung ada Gayus, kami jadi bisa berbenah, bisa evaluasi, kalau kami ada kesempatan berbenah," tandasnya.

Dia pun mengatakan, pengajuan PK yang dilakukan pihaknya kebanyakan karena ditemukannya ketidaksesuaian dengan aturan perpajakan seperti adanya tipu muslihat dan adanya bukti baru (novum).

"PK ini merupakan upaya luar biasa, tidak menunda putusan eksekusi. Kalau nantinya ada perbedaan keputusan, dikembalikan kelebihan atau kekurangan uang, langsung tanpa proses ulang," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×