kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Ditjen Pajak sering kalah dalam kasus banding pajak


Jumat, 12 November 2010 / 17:47 WIB
Ditjen Pajak sering kalah dalam kasus banding pajak
ILUSTRASI. Bank Rakyat Indonesia (BRI)


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku sering kalah dalam tingkat banding penyelesaian sengketa pajak. Perbandingannya sekitar 40% menang dan sisanya kalah.

Contohnya tahun ini. Ditjen Pajak mendapat 1.953 kasus banding dan gugatan wajib pajak tahun ini. "Untuk banding kebanyakan dimenangkan wajib pajak," kata Kepala Sub Direktorat Banding dan Gugatan II Direktorat Jenderal Pajak Jon Suryayuda Soedarso, Jumat (12/11).

Sementara untuk gugatan, Ditjen Pajak mengaku bisa memenangkannya. Jon mengatakan hampri 80% kasus gugatan pajak bisa dimenangkan pihaknya. Sebab, dia berdalih pemungutan pajak harus sesuai aturan.

Jon menjelaskan, gugatan dilakukan jika prosedur yang dilakukan pegawai pajak dalam menarik pajak tidak sesuai dengan aturan. Namun jika belum puas atas keputusan keberatan itu, dia mengatakan wajib pajak bisa banding atau mengajukan gugatan.

Pengamat Perpajakan Roni Bako menilai, Ditjen Pajak seharusnya bisa memenangkan sengketa pajak tersebut. Menurutnya, kekalahan itu terjadi karena pemilihan advokat yang lebih banyak memaparkan materi dibandingkan menerangkan soal proses perhitungan pajak. "Selama ini pemerintah kurang pandai memilah advokat karena banyak pakai advokat teknis dibandingkan advokat yang pembuktian," jelasnya.

Jika Pemerintah pandai memilah advokat, Roni yakin peluang Ditjen Pajak memenangkan kasus pajak bisa lebih besar. "Itu kalau benar advokadnya bicara proses," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×