Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Hingga September 2010 lalu, jumlah wajib pajak yang mengajukan keberatan atas kasus pajak mencapai 6.500. Namun, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tren pengajuan keberatan penghitungan pajak menurun bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Catatan saja, pada 2008 lalu, jumlah yang mengajukan keberatan sebanyak 20.000 wajib pajak. Setahun kemudian, jumlahnya merosot menjadi 13.000 wajib pajak.
Wajib pajak bisa mengajukan keberatan berdasarkan pasal 24 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kepala Sub Direktorat Banding dan Gugatan II Ditjen Pajak Jon Suryayuda Soedarso menjelaskan, wajib pajak bisa mengajukan keberatasn atas jumlah rugi, jumlah pajak, pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. "Keberatan hanya bisa diajukan ke Ditjen Pajak," katanya, Jumat (12/11).
Selain keberatan, Jon mengatakan wajib pajak juga bisa mengajukan banding bila tidak puas atas putusan pengadilan pajak. Hingga September lalu, Ditjen Pajak mencatat ada sebanyak 2.700 kasus.
Tren pengajuan banding juga melandai. Tahun 2008 silam, jumlah pengajuan banding sebanyak 3.000 kasus. Kemudian, pada 2009 upaya banding menjadi 2.900 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News