Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah sudah memastikan mengetok palu mengenai ihwal pengenaan cukai plastik di tahun ini. Dari Rp 157,16 triliun target penerimaan cukai untuk APBN 2017, pemerintah mematok target cukai kemasan plastik sebesar Rp 1,6 triliun.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan sudah menerima sinyal positif dari berbagai pihak untuk menerapkan cukai plastik tahun ini.
"Sinyal-sinyal sudah positif. Semua tinggal teknisnya kita bicarakan dengan Komisi XI," kata Heru, Senin (20/2).
Dia bilang, teknisnya tidak akan melanggar Undang-Undang Bea Cukai yang berlaku. Namun, Heru bilang masih belum bisa bicara detil karena sedang mendiskusikan dengan Komisi XI DPR RI.
"Kita belum bisa sampaikan sekarang karena itu kan didiskusikan dengan mereka," ujar Heru.
Mengenai berapa layer nantinya pengenaan cukai untuk plastik, Heru belum mengaku belum bisa mengatakan ke publik. Yang baru bisa Heru bocorkan, plastik kresek yang sudah dipastikan akan terkena cukai.
"Yang sudah pasti kantong kresek yang memang susah didaur ulang," pungkas Heru.
Hati-hati memilih plastik
Kata Yustinus Prastowo selaku Direktur CITA sekaligus pengamat perpajakan, pemerintah mesti berhati-hati dalam menentukan layer plastik mana saja yang pantas dikenai cukai.
Dia bilang, plastik yang di industri hulu atawa bahan baku plastik jangan dikenai cukai. Yustinus bilang, pemerintah juga sebaiknya tidak menetapkan tarif plastik yang berguna untuk kepentingan umum semisal plastik kemasan obat.
"Penetapan cukai plastik tentu harus selektif. Sebaiknya cukai hanya untuk plastik kemasan yang tentunya bisa menimbulkan sampah atau kerusakan lingkungan," ujar Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News