Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendorong pelaku usaha untuk bergabung dalam operator ekonomi yang bersertifikasi (Authorized Economic Operator atau AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Hal tersebut dimaksudkan agar kontribusi pelaku usaha terhadap ekonomi di dalam negeri lebih besar lagi.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sejak 2015 hingga Februari 2017, pihaknya telah memberikan sertifikat AEO kepada 46 perusahaan dan MITA kepada 264 perusahaan. Dengan demikian, total perusahaan yang mendapat fasilitas kepabeanan tertinggi dari Ditjen Bea dan Cukai tersebut mencapai 310 perusahaan.
Menurut Heru, jumlah tersebut baru mencapai 1% dari total importir klien Ditjen Bea dan Cukai. Meski jumlahnya masih sedikit, kontribusinya telah mencapai 29,3% terhadap total penerimaan negara sepanjang tahun lalu.
Oleh karena itu, pihaknya menginginkan pelaku usaha bersertifikasi AEO dan MITA bisa meningkat lagi. "Kalau 1% itu bisa dikembangkan ke 25-5% maka bisa kontribusi kepada 50%-80% penerimaan. Ini tujuan kami," kata Heru, dalam acara Simposium AEO dan penetapan MITA di kantornya, Selasa (21/2).
Heru juga mengatakan, fasilitas yang lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) tersebut dapat digunakan pelaku usaha Indonesia di negara-negara lain. Dengan demikian, pelaku usaha AEO akan mendapatkan perlakuan yang sama sebagaimana yang didapatkan di Indonesia, utamanya penyederhanaan prosedur perdagangan internasional.
Tak hanya itu, perusahaan AEO juga akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe dan secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional.
Bagi Ditjen Bea Cukai, sertifikat tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber data, selain mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Adapun operator ekonomi yang dapat bergabung dengan AEO antara lain produsen, importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha perdagangan, dan distributor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News