kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan, Triputra Group angkat bicara


Sabtu, 28 September 2019 / 07:25 WIB
Ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan, Triputra Group angkat bicara
ILUSTRASI. Anak-anak bermain di bekas area kebakaran.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu anak perusahaan Triputra Group, PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) membantah perusahaannya terlibat dalam pembakaran hutan di Kalimantan Tengah.

"Kebakaran yang terjadi di konsesi PT Gawi Bahandep Sawit Mekar bukanlah karena kesengajaan atau kelalaian," ujar Head of Sustainability PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM), Rudy Prasetya, Jumat (27/9).

Baca Juga: Polisi sebut Ananda Badudu mentransfer Rp 10 juta ke mahasiswa yang demo di DPR

Rudy bilang, awalnya kebakaran terjadi di lahan sekitar konsesi GBSM pada 9 September 2019. Sebab itu, pihaknya membuat sekat bakar maupun kanal air agar api tidak merambat ke lahan konsesinya.

Meski telah melakukan upaya itu, pada 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh 300 meter sehingga api mulai masuk ke dalam area konsesi GBSM.

"Kondisi angin yang kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar," ucap dia.

Rudy bilang, dalam penanganan kebakaran lahan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. GBSM menyampaikan laporan tertulis kepada Polres Seruyan pada 14 September terkait kebakaran yang terjadi di lahannya.

Baca Juga: Pasca dipanggil Presiden ke Istana, empat menteri pilih bungkam

Ia juga mengatakan, Polres Seruyan dan Polda Kalimantan Tengah telah melakukan kunjungan lapangan ke lahan GBSM. Meski begitu, Rudy tak mau berkomentar terkait Polda Kalimantan Tengah yang menetapkan GBSM sebagai tersangka pembakar lahan.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah belum lama ini menetapkan GBSM sebagai tersangka karhutla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×