Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan terdapat tindakan ilegal di Jawa Tengah bahwa produk MinyaKita dikemas ulang menjadi Minyak Kita.
"Hasil temuan pengawasan di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek MinyaKita menjadi Minyak Kita. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2).
Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
Baca Juga: Mentan Mengklaim Stok Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri Aman
"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), baik curah maupun kemasan merek MinyaKita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” jelas Veri.
Lebih lanjut, Veri memastikan bahwa pasokan MinyaKita di Jawa Tengah terpantau aman dan tercukupi hingga menyambut lebaran nanti.
Berdasarkan pemantauanya saat ini jumlah proporsi minyak goreng curah di Jawa Tengah sebesar 16.927 ton (70,32%) dan minyak goreng kemasan MinyaKita 7.142 ton (29,67%).
"Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadan dan Idul fitri tahun ini," tambah Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News