kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Presiden Jokowi minta DPR segera bersatu


Jumat, 31 Oktober 2014 / 12:58 WIB
Presiden Jokowi minta DPR segera bersatu
ILUSTRASI. Inilah 3 Cara Login WhatsApp Web di HP hingga Masuk Tanpa QR Code. Photographie de Leo PIERRE / Hans Lucas.NO USE FRANCE


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kisruh kepemimpinan di tubuh Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Menurut Jokowi, perbedaan pendapat yang tak kunjung usai di parlemen harus segera diakhiri.

Menurut presiden ke tujuh ini, DPR lebih baik bersatu, sebab apa yang dilakukan para wakil rakyat ini akan menjadi sorotan publik. "Akan lebih baik jaga persatuan dan kesatuan, dan akan dicontoh oleh rakyat," ujar Jokowi, Jumat (31/10) di kompleks Istana Kepresidenan, jakarta.

Pernyataan Jokowi itu menanggapi munculnya dualisme kepemimpinan di DPR, setelah partai yang tergabung dalam koalisi indonesia hebat membentuk badan kelengkapan tandingan. Tindakan itu muncul akibat muncul ketidak puasan terhadap keputusan sebelumnya yang menempatkan partai-partai yang tergabung dalam koalisi merah putih sebagai pimpinan.

Adapun Jokowi mengatakan hal tersebut usai shala Jumat, di masjid baiturrahman yang terletak di kompleks Istana Kepresidenan. Sejumlah posisi pimpinan DPR saat ini memang dikuasi oleh sejumlah partai yang berada di luar pemrintah.

Dualisme ini juga merupakan bagian dari rangkaian pertarungan politik panjang di DPR, sejak pembahasan tata tertib DPR, pembahasan Undang-undang MD3, hingga mekanisme pemilihan ketua DPR, dan Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×