kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Ditanya Soal Wacana Kenaikan Gaji ASN, Ini Jawaban Menkeu Purbaya


Selasa, 23 September 2025 / 03:26 WIB
Ditanya Soal Wacana Kenaikan Gaji ASN, Ini Jawaban Menkeu Purbaya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

"Sepertinya belum (dihitung)," ujar Purbaya saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (22/9/2024). 

Ia sempat bergurau mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan pejabat ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji. 

Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan. 

"Nanti kami kasih tau," kata Purbaya. 

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Istana Tegaskan Masih Tahap Rencana

Perpres 79/2025 membahas soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. 

Perpres ini diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. 

Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional. 

Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.

Tonton: Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, 4.100 ASN Dipindah ke IKN

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban Santai Menkeu Purbaya soal Wacana Kenaikan Gaji ASN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×