kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.123.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.622   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.040   -11,08   -0,14%
  • KOMPAS100 1.118   -5,53   -0,49%
  • LQ45 804   -6,09   -0,75%
  • ISSI 279   0,16   0,06%
  • IDX30 422   -0,76   -0,18%
  • IDXHIDIV20 484   -1,72   -0,35%
  • IDX80 122   -0,75   -0,61%
  • IDXV30 132   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 134   -0,95   -0,70%

Ditanya Soal Wacana Kenaikan Gaji ASN, Ini Jawaban Menkeu Purbaya


Selasa, 23 September 2025 / 03:26 WIB
Ditanya Soal Wacana Kenaikan Gaji ASN, Ini Jawaban Menkeu Purbaya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

"Sepertinya belum (dihitung)," ujar Purbaya saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (22/9/2024). 

Ia sempat bergurau mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan pejabat ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji. 

Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan. 

"Nanti kami kasih tau," kata Purbaya. 

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Istana Tegaskan Masih Tahap Rencana

Perpres 79/2025 membahas soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. 

Perpres ini diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. 

Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional. 

Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.

Tonton: Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, 4.100 ASN Dipindah ke IKN

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban Santai Menkeu Purbaya soal Wacana Kenaikan Gaji ASN"

Selanjutnya: Delta Force S6 Rilis Hari ini (23/9), Apa Saja yang Baru? Segini Ukuran Update di PC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×