kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.301   60,00   0,37%
  • IDX 7.184   -20,84   -0,29%
  • KOMPAS100 1.047   -2,47   -0,24%
  • LQ45 806   -1,68   -0,21%
  • ISSI 232   -0,06   -0,03%
  • IDX30 418   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 489   -1,97   -0,40%
  • IDX80 118   -0,23   -0,20%
  • IDXV30 120   0,35   0,29%
  • IDXQ30 135   -0,43   -0,32%

Ditangkap KPK, Adriansyah terancam dipecat


Jumat, 10 April 2015 / 12:02 WIB
Ditangkap KPK, Adriansyah terancam dipecat
ILUSTRASI. Daftar HP Xiaomi yang Dapat Update HyperOS, Model yang ini Sudah Dikonfirmasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

SANUR. Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung mengatakan, penangkapan terhadap kader PDI-P, Adriansyah, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sangat memalukan. Penangkapan dilakukan saat Kongres IV PDI-P sedang berlangsung di Sanur, Bali. 

Pramono mengatakan, sebagai kader senior PDI-P dengan pengalaman politik yang mumpuni, Adriansyah seharusnya bisa menjaga diri. Terlebih lagi, kata Pramono, yang bersangkutan pernah dua periode menjabat Bupati Tanah Laut, menjabat Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan, dan saat ini menjadi anggota Komisi IV DPR RI. 

"Apa pun yang dilakukan (Adriansyah) sudah sangat memalukan partai," kata Pramono di arena Kongres IV PDI-P, Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Jumat (10/4). 

Pramono menuturkan, sanksi yang layak diberikan kepada Adriansyah adalah dipecat sebagai kader PDI-P. Ia memastikan, mahkamah partai akan segera bersidang setelah struktur kepengurusan DPP PDI-P periode 2015-2020 resmi terbentuk.

"Kalau sudah dipecat, buat apa kita beri bantuan hukum. Ada proses-proses internal, tetapi saya mengusulkan dipecat karena ini sangat memalukan," ujarnya.

Pramono mengungkapkan, ia langsung menghubungi salah satu pimpinan KPK untuk mengonfirmasi kabar ditangkapnya seorang kader PDI-P di Hotel Swiss-Belresort, Sanur, Rabu (9/4/2015). Meski mendapat konfirmasi bahwa kader tersebut adalah Adriansyah, Pramono belum dapat memastikan mengenai kasus yang menjerat kadernya tersebut. 

"Kasusnya, pimpinan KPK (masih) menunggu dari penyidik karena saya sendiri belum tahu. Kalau meraba-raba, saya tidak berani buat statement," kata Pramono. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×