Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bank Mega (MEGA) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Jakarta Selatan. Bank Mega menilai putusan hakim tanggal 22 Maret 2012 itu berlawanan dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu menyatakan, Bank Mega bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana PT Elnusa Tbk (ELSA). Putusan tersebut tidak memerintahkan Bank Mega membayarkan uang pengganti atas deposito PT Elnusa (ELSA) yang hilang.
Deposito itu akan digantikan oleh terdakwa yang divonis bersalah. Diantaranya, bekas Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar.
Selain itu, Ivan CH Lita, bekas pengurusa PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management membayar uang pengganti sebesar Rp 89,25 miliar. Bekas Kepala Cabang Bank Mega Itman Harry Basuki membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar dan Richard Latief sebesar Rp 200 juta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Bank Mega harus mengembalikan dana deposito ELSA sebesar Rp 111 miliar. Majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantoro menyatakan Bank Mega bersalah karena mencairkan deposito ELSA dengan menggunakan dokumen palsu.
Karena itu, Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar menyatakan putusan perdata tersebut tidak masuk akal. "Jika kita simak kedua keputusan tersebut maka keduanya saling bertentangan satu dengan yang lain," katanya dalam pernyataan ke Bursa Efek Indonesia, Selasa (27/3).
Selain mengajukan banding, Bank Mega juga berencana melaporkan putusan perdata itu ke hakim pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial. Perkara ini bermula ketika Elnusa menempatkan sejumlah dananya dalam bentuk deposito on Call di Bank Mega pada tahun 2009. Namun, belakangan diketahui, deposito milik Elnusa ini raib. Polisi lantas menciduk beberapa orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News