kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Distribusi Pupuk Secara Tertutup Mulai Berlaku Awal 2009


Kamis, 18 September 2008 / 21:10 WIB
Distribusi Pupuk Secara Tertutup Mulai Berlaku Awal 2009
ILUSTRASI. TAJUK - Mesti Sinaga


Reporter: Dian Pitaloka | Editor: Test Test

JAKARTA. Menteri Pertanian Anton Apriantono mengubah distribusi pupuk bersubsidi dari sistem terbuka menjadi sistem tertutup. Sistem ini akan berlaku nasional mulai Januari 2009.

Dengan sistem tertutup, pemerintah pusat atau dinas pertanian di daerah hanya memberikan pupuk bersubsidi langsung kepada kelompok petani. Namun syaratnya agak susah. Petani itu diharuskan  mengajukan proposal bernama Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK).

Saat ini Departemen Pertanian sedang menjalankan uji coba sistem distribusi tertutup di beberapa daerah. "Semoga 1 Januari 2009 nanti sudah bisa diterapkan di seluruh wilayah," kata Menteri Pertanian Anton Apriantono, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (18/9) kemarin.

Untuk mempermudah distribusi secara tertutup, Departemen Pertanian akan mengidentifikasi sasaran penerima pupuk. Identifikasi ini akan dilakukan bersama dinas pertanian di daerah setempat. Karena distribusi dengan sistem ini sangat bergantung pada peran dinas pertanian di daerah.

Lewat dinas pertanian di daerah, kelompok petani akan mendapatkan informasi dan bimbingan bagaimana mendapatkan pupuk bersubsidi. "Untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi, distribusi ini akan memakai kartu kendali," ungkap Anton.

Sebenarnya sistem ini merupakan usulan Komisi IV DPR beberapa waktu lalu. Cuma kini Anton secara tegas mengamini usul itu. Pertimbangannya, dengan sistem terbuka seperti sekarang, petani miskin justru tidak menikmati pupuk bersubsidi. Sebab kios-kios yang menjual pupuk bersubsidi bisa menjualnya kepada siapa saja asal mendapat untung.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar S. Sumiyati menyambut baik perubahan distribusi pupuk. Namun Sumiyati mengingatkan Menteri Pertanian untuk terus memperbaiki distribusi tertutup ini. Sebab di luar Jawa, banyak kelompok tani yang belum mendapatkan pupuk. "Padahal sudah mengajukan proposal RDKK," kata Sumiyati.

Dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009, pemerintah mengajukan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 26,909 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah dapat menyediakan pupuk bersubsidi sebanyak 7,895 juta ton. Perinciannya, 4,4 juta ton pupuk urea, 800.000 ton pupuk SP-18, 800.000 ribu ton pupuk ZA, 1,4 juta ton pupuk NPK, dan 560 ribu ton pupuk organik.

Departemen Pertanian menyatakan stok pupuk bersubsidi untuk dua minggu ke depan masih aman. Selain itu, Departemen Pertanian juga mengaku telah menyediakan cadangan pupuk urea sebanyak 100.000 ton untuk tingkat nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×