kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Disebut kandidat kuat DG BI, ini pendapat Aida S. Budiman atas revisi UU BI


Selasa, 07 Juli 2020 / 18:55 WIB
Disebut kandidat kuat DG BI, ini pendapat Aida S. Budiman atas revisi UU BI
ILUSTRASI. Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman menjalani proses uji kelayakan di Komisi XI DPR, Selasa (7/7/2020).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menyusul Juda Agung, Aida Suwandi Budiman, Asisten Gubernur-Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia juga menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test sebagai calon deputi gubernur BI periode 2020-2025.

Fit and proper dilakukan, menyusul habis masa tugas Erwin Riyanto, Deputi Gubernur BI yang masa tugasnya habis 17 Juni 2020 lalu.

Seperti halnya Juda, pertanyaan bertubi datang yang datang dari parlemen adalah keinginan calon gubernur BI atas revisi UU BI. Ini seiring dengan usulan pemerintah dan DPR pada Desember 2019 lalu melakukan revisi UU BI.  

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020 – 2024, revisi UU BI juga menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk diadakan perubahan. 

Ada dua urgensi revisi UU BI, yakni mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif. Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.

Lantas apa poin usulan Aida atas revisi UU BI?

Menurut Aida, menjaga stabilitas ekonomi adalah laiknya tarikan napas lantaran rantai kaitan  menjaga ekonomi panjang. “Jika nasabah/debitur tak bisa bayar karena tak ada penghasilan, efeknya ke bank. Jika ini terjadi maka stabilitas system keuangan akan terganggu, efeknya ke sentiment bahwa negara tak dikelola dengan baik, lantas tercemin dalam nilai tukar, jadi memang seperti tarikan napas,” ujar Aida.

Itulah sebabnya, visi dan misi BI adalah berkontribusi nyata ke perekonomian nasional. “Sumbangnya adalah dengan mebjaga inflasi agar data beli terjagam” ujar Aida. 
Menurutnya, dari waktu ke waktu, peran dan fungsi bank sentral mengalami perubahan di banyak negara, tergantung situasi dan kondisi. Sebagai gambaran tahun 70 an, bank sentral adalah bagian pemerintah dengan target inflasi. 

Pada tahun 2008/2009, diskusi peran bank sentral kembali berubah bahwa tak cukup untuk inflasi di tengah krisis  untuk menjaga stabilitas. “Genre policynya kemudian  mixed yakni bauran kebijakan, makro, dan menjaga stabilitas keuangan,” ujar Aida. 

Saat ini covid-19 memukul sektor ekonomi, peran BI juga membuka wacana bari bahwa ke depan kemampuan BI sewaku-waktu juga harus fleksibel. “Sesuai Undang-Undang, BI tak boleh memberkan kredit, tak bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar primer. Dengan Perppu kemudian dimungkinkan, “ kata Aida.

Menurut Aida, ke depan, lewat revisi UU ada suatu katup yang bisa dibuka atau ditutup untuk mendukung ekonomi untuk mendukung ekonomi. “Tentu harus dengan koridor yang baik, akuntabel dan transparan,” ujar Aida.

Burden sharing tanpa koridor yang jelas, kata Aida akan menimbulkan persepsi pasar yang negative. Yakni bank sentral membiaya negara. “Dalam kondisi ekstraordinary hal tersebut dilakukan dengan koridor yang jelas,” ujar Aida. 

Menurut Aida, burden sharing yang terjadi dalam penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN dilakukan dalam hitungan yang jelas dan terukut atas efeknya. Hanya saja Aida enggan menjelaskan hitungan ini secara terbuka dan meminta rapat tertutup atas ini. 

Adapun atas spekulasi yang berkembang  atas pemisahan fungsi pengawasan perbankan ke BI lagi, menurut Aida harus dilakukan dengan hitungan yang matang. Misalnya Uni Eropa yang mengembalikan pengawasan bank ke  bank sentral, “Studi yang dibutuhkan sampai enam tahun,” ujar Aida.

Upaya pengawasan perbankan di beberapa negara juga berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan dan situasi negara. Pemisahan pengawasan misalnya terjadi di Australia. Sementara di Thailand dan Malaysia dilakukan di bank sentra.

“Pendapat pribadi saya, pengawasan bank sangat kompleks, dan saya melihat OJK juga sudah sangat berkembang. Pengawasan harus terintergrasi, karena kompleksitas yang tinggi, dan luas seperti halnya konglomerasi,” ujar Aida. 

Aida disebut-sebut sebagai kandidat kuat calon pengganti Erwin. Kabar yang masuk KONTAN, DPR akan memilih Aida sebagai deputi gubernur BI periode 2020 sampai 2025. 

Sayangnya, saat KONTAN mengkonfirmasi ini, DPR menyebut bahwa masih ada proses fit and proper besok atas satu kandidat lagi yakni Doni Primanto Juwono,  “Jadi tunggu saja besok,” ujar Eriko Satardugo, pemimpin proses fit and proper dewan gubernur BIdari Fraksi PDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×