Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang merumuskan agar sekolah tidak menyediakan ruang parkir.
Hal itu dilakukan agar anak didik yang berusia di bawah 17 tahun, tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Untuk ke sekolah, sebaiknya siswa diantar orangtua atau menggunakan kendaraan umum. Pemprov DKI Jakarta bahkan telah menyiapkan bus sekolah, yang bisa dimanfaatkan siswa.
"Bus sekolah sudah disiapkan, gratis. Siswa dapat memanfaatkan itu," ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika, Rabu (11/9/2013), seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.
Ke depan, Disdik DKI Jakarta juga bakal meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengubah rute bus sekolah. Sehingga, sekolah yang tidak dilintasi angkutan umum, bisa difasilitasi dengan bus sekolah.
"Sekarang bus sedang di-upgrade oleh Dinas Perhubungan. Nanti kami minta agar rute diperbanyak lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun, membawa kendaraan ke sekolah.
Imbauan itu terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ (13) alias Dul, hingga membuat enam orang tewas pada Minggu (9/9/2013) dini hari. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News