kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Raihan M Azhari resmi ditahan


Selasa, 16 April 2013 / 19:23 WIB
Dirut Raihan M Azhari resmi ditahan
ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Polda Jawa Timur resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama Muhammad Azhari, CV Raihan Jewellery. Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan. 

"Jadi terhitung hari ini surat perintah penahanan (SPP) sudah ditandatangani. MA kita lakukan penahanan sampai tanggal 5 Mei ke depan," kata  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, kepada KONTAN, Selasa (16/4).

Penahanan dilakukan seusai M Azhari menjalani pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penipuan bermodus investasi emas itu. M Azhari ditahan pada pukul sekitar 17.00 WIB di tahanan Polda Jatim. 

Hilman menuturkan penahanan ini untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini. "Penyidik khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya. 

Terkait ini, kuasa hukum M Azhari, Fadlilah Hutri Lubis menjelaskan proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Meski demikian, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Nanti istrinya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.

Rupanya ada sebagian nasabah yang juga akan mengajukan penangguhan penahanan ini. Fadilah menuturkan nasabah ini yang peduli dengan langkah penyelesaian yang dijanjikan M Azhari. 

"Dengan dilakukan penahanan ini membuat proses penyelesaian ganti rugi menjadi lama. Padahal M Azhari sudah berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi untuk 3.000 nasabah dengan cara mencicil. Seiring dengan mulai beroperasinya pelabuhan tanjung api-api milik Raihan Grup," jelasnya.

Fadilah mengungkapkan ada beberapa yang mesti dicermati dalam proses hukum ini. Menurutnya ada tindakan diskriminasi perlakuan yang dilakukan penyidik Polda Jatim. "Perdagangan emas ini tidak dilakukan oleh sendiri oleh M Azhari tetapi juga oleh marketing. Faktanya yang menjadi tersangka tiga orang dan sementara marketing tidak," ujarnya. 

Sebelumnya, Polda Jatim telah mengenakan Pasal 378 KUHP  terhadap tiga petinggi Raihan yakni M Azhari, dan dua pimpinan cabang Raihan di Surabaya yaitu Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai.

Untuk dua tersangka Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai, penyidik sudah melakukan pemanggilan. Tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan lantaran sakit. Polda Jatim pun kembali menjadwalkan pemanggilan ulang.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengelola Raihan sejak 25 Februari 2013. Total, ada sekitar 10 nasabah yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×